LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo. Pada Kamis pagi (13/02/24) sekitar pukul 09.00 WITA,
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus yang sebelumnya telah menyeret Kepala Dinas PUPR, mantan Kepala Bidang Bina Marga, dan tiga orang lainnya yang saat ini telah ditahan.
Sebanyak tujuh anggota kejaksaan turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan di beberapa ruangan.
Ruangan pertama yang digeledah adalah ruang Kepala Dinas PUPR yang berada di lantai atas kantor.
Tim kejaksaan secara teliti memeriksa seluruh bagian ruangan, terutama dokumen-dokumen dan arsip yang tersusun dalam album.
Setiap sudut ruangan, termasuk meja kerja Kadis, diperiksa dengan cermat, serta setiap laci dibuka untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewatkan.
Setelah itu, tim kejaksaan melanjutkan penggeledahan di ruangan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga. Pemeriksaan di ruangan ini berlangsung lebih lama dibandingkan ruangan sebelumnya, karena banyaknya dokumen yang harus diperiksa.
Sejumlah berkas bahkan dibawa oleh tim kejaksaan dalam buntelan-buntelan terpisah.
Hasil dari penggeledahan ini, kejaksaan membawa sekitar dua box besar berisi dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang tengah diselidiki.
Kehadiran tim kejaksaan di pagi hari tersebut mengejutkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di kantor PUPR, terutama karena beberapa pegawai belum hadir saat penggeledahan berlangsung.
Dalam proses penggeledahan, turut hadir Kabid Bina Marga, Plt. Sekretaris PUPR, bendahara, serta beberapa pegawai lainnya.
Wahyu, perwakilan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah lanjutan dari penyelidikan kasus yang sudah berjalan.
“Ada kurang lebih dua box dokumen yang kami bawa dari penggeledahan ini untuk kepentingan penyelidikan. Dan ini dilakukan sesuai dengan surat izin penggeledahan dari pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga, Alam Rivai, yang turut mendampingi penggeledahan, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif terhadap segala kebutuhan kejaksaan dalam penyelidikan kasus ini.
“Dokumen yang diperiksa tadi mencakup berbagai kontrak dan SP2D dari awal hingga akhir, termasuk retensinya,” ujarnya.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus yang tengah ditangani, sekaligus menjadi langkah awal dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo. (Arb)