LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Rentetan kasus korupsi yang mencederai rasa keadilan publik memperlihatkan semangat lembaga dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi semakin kendur.
Selain membuat arah pemberantasan korupsi tidak jelas, dikhawatirkan perilaku koruptif semakin merajalela karena proses hukum yang berjalan tidak memberikan efek jera.
Padahal, penegakan hukum adalah proses penerapan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam masyarakat, untuk memastikan bahwa hukum tersebut dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga Negara.
Tentang bagaimana mewujudkan keadilan dan kepastian hukum sudah barang tentu tidak terlepas dari penegak hukum yang menjalankanya, pada hakikatnya hukum itu hanyalah berupa teks, hukum akan menjadi kenyataan apabila digerakkan oleh manusia.
Ada beberapa hal yang kemudian masih menjadi pertanyaan, sudahkah daerah ini semakin dewasa, matang, dan arif dalam berhukum? sejujurnya, masih jauh dari harapan. Saat ini khususnya diwilah hukum Gorontalo sedang dalam kondisi karut-marut, kondisi krisis di berbagai bidang termasuk bidang hukum.
Hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya. Efektifitas penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang melakukan kejahatan kecil. Sedangkan pelaku-pelaku kejahatan besar seperti korupsi yang lazim disebut penjahat berkerah putih (white collar crime) sangat sulit untuk disentuh.
Sebagaimana seperti yang dikatakan Soerjono Soekanto bahwa agar hukum dapat berfungsi dengan baik diperlukan mentalitas yang baik dari penegakan hukum. Karena mentalitas merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi penegakan hukum yang dilakukan oleh para aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan advokat).
Nah, di wilayah hukum Gorontalo, dalam rangka memberikan kepastian Hukum, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dibawah kepemimpinan Bapak Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H., mampu menuntaskan berbagai dugaan kasus yang mandek, padahal menurut banyak kalangan pihak kejaksaan tidak mampu menuntaskan kasus tersebut.
Dibawah kepemimpinan beliau juga, para Kepala-Kepala Kejaksaan Negeri di Lingkungan hukum Gorontalo mampu menjebloskan para penjahat uang rakyat ke balik jeruji besi.
Pertanyaan berikutnya adalah, apakah Kejati Gorontalo yang telah menggantikan Bapak Purwanto Joko Irianto mampu menuntaskan berbagai kasus korupsi yang saat ini masih mandek ditubuh kejaksaan? Jawabanya nanti kita lihat apakah Kejati Gorontalo yang baru memiliki mentalitas pemberantasan Korupsi.
Karena sesungguhnya Korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara dan dilakukan dengan mengambil keuntungan pribadi dari harta, waktu, atau wewenang yang bukan haknya.
Dalam Undang-undang, pelaku korupsi dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda bahkan dalam keadaan tertentu, pelaku korupsi dapat dipidana mati.
Penulis : Man’ut Ishak (Koordinator BEM Gorontalo)