LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto terkait perkara dugaan oknum Kepala Desa yang melakukan perbuatan bertentangan dengan Undang-undang Pilkada mendapat tanggapan dari aktivis Gorontalo, Rizal Agu.
Menurutnya, Putusan Hakim Pengadilan Negeri Limboto terhadap Kepala desa Prima, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo tersebut yang menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp. 3.000.000, subsidair 5 bulan penjara adalah sanksi yang tidak dapat membuat efek jerah bagi para oknum perusak pesta demokrasi.
“Yakin dan percaya, putusan hakim berupa sanksi denda 3 juta dan subsidair 5 bulan penjara tidak membuat efek jera bagi oknum kepala desa yang selalu mencederai proses demokrasi bangsa ini,” ucap Rizal.
Olehnya, Rizal berharap agar kiranya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dapat memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.
“Untuk menegakan proses demokrasi yang berkualitas, diharapkan kepada Kejari Kabgor segera memerintahkan JPU lakukan banding terkait putusan Hakim terhadap perkara yang melibatkan Kepala desa Prima, Kecamatan Asparaga,” pungkasnya. (Arb)