LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Benarkah Istri-istri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menjadi pengantar kue dari pihak ketiga ke Kantor DPRD?
Pertanyaan ini yang muncul setelah Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) Provinsi Gorontalo, Harun Alulu usai melihat vidio unggahan akun facebook Sandi S Buna terkait klarifikasi makan minum DPRD oleh Ketua Thomas Mopili.

Dalam vidio tersebut, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo yang mengakui bahwa Pengurus Istri Anggota DPRD (PIAD) memperoleh keuntungan dalam pengadaan makan-minum di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Deprov) Gorontalo.
Bahkan, Kata Ketua DPRD dalam vidio tersebut sebelumnya pengurus PIAD telah berembuk terkait pengelolaan makan minum DPRD, dan hal itu dilakukan melalui mekanisme e-Katalog.
“Walaupun melalui mekanisme e-Katalog, langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat suami mereka memiliki posisi strategis dalam pemerintahan daerah,” kata Harun Alulu.
“Meski diklaim sesuai prosedur, keterlibatan mereka dalam bisnis yang berkaitan langsung dengan anggaran pemerintah menimbulkan kekhawatiran adanya praktik monopoli terselubung,” lanjutnya.
Parahnya lagi, Ketua DPRD menjelaskan secara teknis terkait peran PIAD dalam pengelolaan makan minum DPRD.
“Jadi kalau ada pemesanan 100 dos kue, itu tinggal diklik oleh pejabat pengadaan, dan ibu-ibu PIAD yang mengantarnya ke kantor,” kutip Harun dari penjelasan Ketua DPRD dalam vidio unggahan facebook tersebut.
Olehnya, Koordinator BEMNUS Gorontalo menekankan bahwa penggunaan e-Katalog seharusnya menjamin persaingan sehat, namun jika ada pengaruh dari pejabat daerah, maka sistem ini bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Apapun alasannya yang dilakukan oleh PIAD sebagaimana penjelasan dari Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, hal tersebut sangatlah tidak dianjurkan karena pada titik terakhir peran suami yang akan mengintervensi,” ungkapnya.
Terakhir, Harun berharap ada pengawasan ketat agar proses pengadaan barang dan jasa tetap berjalan secara adil dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
“Ini harus kita awasi bersama, agar pengelolaan keuangan daerah pengadaan barang dan jasa tetap berjalan secara adil dan transparan,” pungkasnya. (Arb)








