LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air.
Sepanjang beberapa tahun terakhir, berbagai kasus korupsi besar berhasil diungkap dan ditindaklanjuti, mencerminkan ketegasan institusi penegak hukum dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dimana berdasarkan perundang-undangan saat ini di Indonesia ada 3 lembaga aparat penegak hukum (APH) yang mempunyai kewenangan penyelidikan, penyidikan perkara korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Kejaksaan yg mempunyai kewenangan sebagai penuntut umum dan sebagai penyidik perkara korupsi berdasarkan UU No.16/2004 yg diubah dg UU No. 11/ 2021 tentang Kejaksaan RI, dengan kewenangan tersebut Kejaksaan sebagai salah satu APH yang berwenang melakukan penyidikan perkara korupsi.
Kejaksaan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ini banyak menangani perkara Mega Korupsi (big fish) dengan kerugian Negara yg sangat Fantastis yang jumlahnya mencapai Triliunan Rupiah dan Kejaksaan juga Telah berhasil mengembalikan kerugian negara dengan jumlah triliunan rupiah (terbesar dalam sejarah NKRI).
Hal ini menunjukkan ketegasan dan keseriusan Kejaksaan sebagai lembaga anti Rasuah di Indonesia.
Dan berdasarkan indeks penanganan perkara korupsi di Indonesia dalam kurun 10 tahun terakhir ini Kejaksaan RI menjadi lembaga satu satunya yg berhasil mengungkap perkara korupsi dengan kerugian triliunan rupiah (terbesar dalam Sejarah Indonesia) dan yang terbaru, saat ini lagi tranding topik adalah Mega korupsi di PT Pertamina Patra niaga yaitu korupsi produksi BBM, dengan kerugian hampir 1000 triliun rupiah.
Beberapa prestasi terbesar yang diraih Kejaksaan Agung adalah pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat negara dan korporasi. Beberapa kasus besar yang ditangani antara lain :
• Kasus Korupsi PT Asabri – Kasus yang melibatkan penyalahgunaan dana pensiun anggota TNI-Polri dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp22 triliun. Beberapa tersangka utama, termasuk mantan petinggi Asabri dan pengusaha, telah dijatuhi hukuman berat.
• Kasus Korupsi PT Jiwasraya – Kejaksaan Agung berhasil mengungkap praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun akibat investasi fiktif. Kasus ini berujung pada vonis hukuman seumur hidup bagi beberapa pelaku utama.
• Kasus Korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika – Dugaan korupsi dalam pengadaan infrastruktur BTS 4G menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8 triliun. Beberapa pejabat tinggi, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Kasus Korupsi Izin Tambang di Kalimantan Timur – Kejaksaan Agung menindak kasus suap dan gratifikasi dalam penerbitan izin pertambangan yang menyebabkan kerugian negara besar serta dampak lingkungan yang signifikan.
• Kasus Korupsi di Sektor Migas – Sejumlah kasus terkait penyalahgunaan dana dalam proyek eksplorasi dan distribusi migas berhasil diungkap, termasuk kasus dugaan mark-up dan suap dalam pengelolaan Blok Migas tertentu.
• Kasus Korupsi Dana Desa – Kejaksaan Agung turut mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan kepala desa di berbagai daerah, dengan total kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
• Kasus Korupsi Pertamina – Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina terkait pengelolaan proyek dan investasi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
• Kasus Korupsi PT Timah – Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan timah yang menyebabkan kerugian besar terhadap pendapatan negara dari sektor pertambangan.
• Kasus Korupsi BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) – Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap para obligor BLBI yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
• Kasus Korupsi Duta Palma – Dugaan penyalahgunaan izin lahan perkebunan kelapa sawit yang menyebabkan kerugian besar pada pendapatan negara dan merugikan masyarakat lokal.
• Kasus Korupsi PT TPPI – Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Sepanjang beberapa tahun kemarin, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara hingga triliunan rupiah melalui berbagai proses hukum, termasuk penyitaan aset dan pengembalian dana hasil korupsi ke kas negara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim penyidik dan jaksa yang bekerja secara profesional dan transparan.
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus diperkuat dengan berbagai strategi, termasuk peningkatan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, penguatan sistem pengawasan internal, serta pemanfaatan teknologi dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kejaksaan Agung juga aktif melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat serta instansi pemerintahan guna menekan potensi tindak pidana korupsi sejak dini.
Upaya ini sejalan dengan visi pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan berbagai prestasi yang telah diraih, Kejaksaan Agung diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi tindak pidana korupsi demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Abvianto Syaifulloh, SH., MH