LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Sebuah kejadian yang mengundang perhatian publik terjadi di jalan Auto Ring Road Gorontalo, di mana sebuah mobil dengan plat nomor DM 3, yang diketahui merupakan kendaraan dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, tertangkap kamera melaju dengan kondisi plat nomor terpasang terbalik.
Kejanggalan ini sontak memunculkan berbagai spekulasi, terutama terkait dugaan bahwa plat nomor kendaraan tersebut sering digonta-ganti secara tidak sah. Penggunaan plat nomor kendaraan dinas seharusnya mengikuti peraturan yang telah ditetapkan, baik dalam bentuk, pemasangan, maupun penggunaannya. Namun, fakta bahwa plat nomor pada kendaraan Ketua DPRD terlihat dalam posisi terbalik menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya manipulasi.
Jika dugaan ini benar, maka ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak transparan.
Selain itu, berdasarkan regulasi lalu lintas yang berlaku di Indonesia, penggunaan plat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Dalam Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) disebutkan bahwa kendaraan yang tidak menggunakan plat nomor sesuai spesifikasi bisa dikenakan sanksi pidana hingga denda besar.
Insiden ini memicu respons keras dari salah satu aktivis Gorontalo, Taufik Buhungo, dirinya mempertanyakan integritas dan etika pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap hukum. Bahkan warga tersebut yang melihat langsung kejadian itu, mengungkapkan keprihatinannya.
“Kalau pejabat tinggi seperti Ketua DPRD saja bisa memasang plat nomor terbalik, apalagi kalau benar-benar sering digonta-ganti, bagaimana dengan masyarakat biasa? Seharusnya mereka memberikan contoh yang baik, bukan malah menunjukkan tindakan yang mencurigakan seperti ini,” ujar Taufik. Selasa, (14/03/2025).
Tak hanya itu, dirinya menyatakan bahwa pejabat publik harus tunduk pada aturan yang sama dengan masyarakat umum.
“Ini bukan hanya soal plat nomor yang terpasang terbalik, tapi soal bagaimana pejabat publik menggunakan fasilitas negara seenaknya. Kalau benar sering gonta-ganti plat, ada pertanyaan besar: apakah ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan? Plat kendaraan dinas itu ada aturannya, dan tidak boleh digunakan sembarangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh apakah ada penyimpangan lain dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut.
“Kalau untuk urusan plat nomor saja ada kejanggalan, bagaimana dengan penggunaan kendaraan ini secara keseluruhan? Apakah benar-benar digunakan untuk kepentingan dinas, atau justru ada indikasi penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi? Ini harus diusut,” imbuhnya
Terakhir, Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena jika tidak ditindak, akan menjadi preseden buruk bagi pejabat lain.
“Hari ini plat nomor dinas dipasang terbalik dan diduga digonta-ganti. Besok bisa saja ada pejabat lain yang lebih berani melanggar aturan. Ini harus dihentikan sekarang juga sebelum semakin menjadi-jadi,” pungkasnya. (Arb)