LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Keberadaan tim kerja Bupati Gorontalo kini menjadi sorotan tajam. Tim yang sejatinya dibentuk untuk mendukung kinerja kepala daerah justru diduga terlalu jauh mencampuri urusan teknis, termasuk dalam pembahasan dan pengutak-atikan APBD.
Hal ini dinilai menyalahi aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan dalam sistem pemerintahan daerah.
Tokoh pemuda Gorontalo, Man’ut Ishak, menyampaikan keprihatinannya terkait peran tim kerja tersebut yang dianggap mengintervensi proses yang seharusnya menjadi domain resmi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Tidak semestinya tim kerja bupati ikut-ikutan membedah APBD. Ini adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap DPRD dan TAPD yang sudah bekerja keras menyusun program dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” tegas Man’ut Ishak kepada awak media, Kamis (17/4).
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan APBD memiliki jalur dan prosedur resmi, termasuk apabila ada kebutuhan untuk perubahan anggaran. Semua itu harus dilakukan melalui mekanisme APBD Perubahan (APBDP), bukan oleh tim kerja informal yang tidak memiliki kewenangan hukum.
Yang lebih disorot, menurut Man’ut, adalah keberadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tim kerja tersebut. Ia menilai, keterlibatan ASN dalam proses informal seperti itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap prinsip netralitas birokrasi.
“Ini sangat mengganggu tatanan pemerintahan. ASN yang berada di dalam tim kerja kemudian mengintervensi ASN lain? Ini sudah tidak sehat,” ujarnya.
Man’ut menegaskan, tugas mendampingi dan membantu kepala daerah semestinya menjadi tanggung jawab OPD, bukan tim kerja non-struktural. OPD-lah yang secara legal dan fungsional memahami kondisi daerah dan memiliki kewenangan untuk merancang serta menjalankan program pembangunan.
“Saya pikir sudah waktunya tim kerja ini dibubarkan. Tidak perlu ada entitas di luar struktur resmi pemerintahan yang justru memperkeruh suasana dan merusak sistem,” pungkasnya. (Arb)