LENSA.TODAY., (GORUT) – Lima orang dari luar Kabupaten Gorontalo Utara ditangkap warga setempat di Desa Pinontoyonga, Kecamatan Atinggola, setelah kedapatan mendatangi rumah-rumah warga untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sekaligus mengarahkan masyarakat memilih salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2025.
Berdasarkan pengakuan para oknum tersebut kepada warga yang menangkap mereka, mereka mengaku ditugaskan untuk mengumpulkan KTP warga serta melakukan pendekatan politik dengan mengarahkan suara. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa kelima orang tersebut mengakui bahwa mereka adalah orang suruhan RSB(inisial tersangka) untuk menjalankan misi pengumpulan KTP pemilih di Gorontalo Utara.
Pemungutan suara di Gorontalo Utara sendiri akan digelar pada 19 April 2025, sehingga aksi ini dinilai sangat mengganggu kondusivitas demokrasi dan keamanan masyarakat, terlebih pada masa tenang pemilu.
Panwas Kecamatan Atinggola telah menerima laporan kejadian tersebut dan langsung bergerak untuk mengamankan kelima oknum. Saat ini, mereka telah dititipkan di Polsek Atinggola untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi kewaspadaan warga dalam menjaga netralitas dan keamanan pemilu. Tindakan seperti ini sangat merusak demokrasi dan akan kami proses sesuai hukum,” ujar perwakilan Panwas setempat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang atau intimidasi, agar pemilu berjalan lancar, adil, dan demokratis.
Laporan lebih lanjut masih menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak berwajib. (Aa)