LENSA.TODAY, -(JAKARTA)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH, MH, tampil sebagai salah satu pembicara utama dalam forum nasional bertajuk Leadership Forum yang diselenggarakan oleh ACFE Indonesia Chapter (ACFE-IC), asosiasi profesi anti-fraud terbesar di Indonesia.
Forum ini menjadi ajang diskusi strategis terkait implementasi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.
Abvianto membawakan materi bertema “Latar Belakang Tanggung Jawab Pidana Korporasi dan Prospek Penerapannya di Indonesia.”
Dalam paparannya, ia menjelaskan secara mendalam tentang urgensi reformasi hukum pidana korporasi yang kini mulai menyasar entitas hukum, bukan hanya pelaku individu.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem baru yang akan diterapkan, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana atas tindakan fraud atau korupsi yang terjadi di bawah struktur organisasinya.
“Revisi KUHP membuka babak baru dalam penegakan hukum. Korporasi tidak lagi berada di zona abu-abu. Penegak hukum dituntut untuk cermat dalam melihat hubungan antara struktur organisasi, pengambilan keputusan, dan terjadinya tindak pidana,” ujar Abvianto di hadapan ratusan peserta forum yang terdiri dari pimpinan korporasi, komisaris, hingga pejabat kepatuhan.
Keterlibatan Abvianto Syaifulloh sebagai pembicara nasional di forum prestisius ini menegaskan reputasinya sebagai jaksa yang tidak hanya aktif di daerah, tetapi juga berkontribusi dalam pemikiran hukum di tingkat nasional.
Pengalaman dan wawasan hukumnya dinilai penting untuk mengedukasi para pengambil keputusan di sektor publik dan swasta menjelang diberlakukannya regulasi baru yang memperluas cakupan hukum pidana ke ranah korporasi.
Kehadirannya di forum ini sekaligus menunjukkan bagaimana aparat penegak hukum dari daerah memiliki kapasitas dan peran strategis dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, modern, dan adaptif terhadap perubahan zaman. (Arb)