LENSA.TODAY, -(Jakarta)- Menjelang diberlakukannya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Januari 2026, ACFE Indonesia Chapter (ACFE-IC) menggelar diskusi panel bertajuk Leadership Forum yang membahas perluasan spektrum tanggung jawab pidana terhadap korporasi dan sektor swasta.
Dalam revisi KUHP Tipikor yang baru, tanggung jawab pidana tidak lagi terbatas pada sektor publik, tetapi juga menjangkau sektor swasta, termasuk jajaran direksi, komisaris, bahkan pemilik manfaat akhir (beneficial owners). Hal ini menandai babak baru dalam penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Acara yang diselenggarakan ACFE-IC ini menghadirkan tiga pembicara dari latar belakang hukum dan anti-fraud, yakni Abvianto Syaifulloh, SH, MH (Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo), Kevin Omar Sidharta, SH, LLM (AGI Legal – in Association with Allen & Gledhill LLP), serta Stevanus Alexander Sianturi, CFE (Pengurus ACFE Indonesia Chapter). Forum dibuka oleh Presiden ACFE-IC, Dr. Hery Subowo, CFE, yang menekankan pentingnya kesiapan lembaga menghadapi perluasan cakupan tanggung jawab hukum tersebut.
“Revisi KUHP ini membawa perubahan signifikan karena melibatkan entitas dan jabatan yang sebelumnya tidak tersentuh oleh instrumen pidana,” ujar Hery dalam sambutannya.
Sesi pertama diawali dengan paparan Abvianto Syaifulloh mengenai latar belakang dan prospek penerapan tanggung jawab pidana korporasi dalam konteks tindak pidana korupsi dan fraud. Dilanjutkan oleh Kevin Omar Sidharta yang menyoroti aspek kepatuhan korporasi dari perspektif hukum, serta Stevanus Alexander Sianturi yang membahas pentingnya penguatan tata kelola sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang baru.
Forum ini dihadiri oleh para pemimpin institusi dari berbagai sektor, termasuk direksi, komisaris, dan chief audit executive, baik dari korporasi swasta maupun BUMN. Diskusi berlangsung interaktif dan menunjukkan meningkatnya kesadaran para pengambil keputusan terhadap potensi implikasi hukum atas penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam praktik bisnis.
Melalui forum ini, ACFE-IC berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan institusi menghadapi tantangan penegakan hukum di era baru. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya edukatif dan sosialisasi menjelang penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap korporasi di Indonesia. (***)