LENSA.TODAY, -(NASIONAL)- Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan (KUMHANKAM), Rifyan Ridwan Saleh, mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo. Desakan ini disampaikan menyusul berbagai persoalan keamanan yang dinilai tidak tertangani dengan baik di wilayah tersebut.
Dalam keterangannya pada Rabu, 14 Mei 2025 di Jakarta, Rifyan menyebut aparat kepolisian di Provinsi Gorontalo tidak menunjukkan kinerja optimal, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hukum yang terjadi.
“Pak Prabowo dan Pak Sigit harus mengevaluasi atau bahkan mencopot Kapolda yang tidak menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang dan justru diduga berselingkuh dengan pelaku kejahatan,” ujar Rifyan di kantor PB HMI, Menteng Square, Jakarta Pusat.
Menurut temuan PB HMI, terdapat sejumlah isu serius yang mencakup aktivitas tambang ilegal di tiga kabupaten, maraknya illegal logging di Kabupaten Pohuwato, peredaran narkoba, hingga tindakan premanisme terhadap para aktivis. Rifyan menyatakan bahwa tindakan demonstratif yang dilakukan aktivis sering kali berujung pada intimidasi, bahkan kekerasan.
“Kami menemukan fakta bahwa seolah ada pembiaran. Aparat kepolisian sangat lambat, bahkan tidak bergerak menghadapi persoalan tersebut. Justru yang terjadi adalah kekerasan terhadap aktivis yang menyuarakan kebenaran,” ungkap Rifyan.
Ia menambahkan, tindakan represif aparat juga menyasar kebebasan berpendapat, dengan adanya dugaan kriminalisasi terhadap aktivis, termasuk Koordinator BEM Provinsi Gorontalo yang baru-baru ini menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang usai menggelar aksi.
Tidak hanya itu, PB HMI juga mencurigai adanya upaya membungkam media lokal. “Beberapa berita yang mengangkat isu-isu kritis terkait dugaan pelanggaran oleh oknum aparat sudah tidak dapat diakses. Ini patut diduga sebagai upaya menekan kebebasan pers,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, PB HMI akan melaporkan seluruh temuan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM agar ditindaklanjuti secara hukum.
Rifyan yang juga merupakan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia menegaskan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah pusat, maka percepatan pembangunan di Provinsi Gorontalo sebagaimana visi Presiden ‘Indonesia Maju – Asta Cita’ akan terhambat.
“Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya demokrasi yang rusak, tapi kepercayaan publik terhadap institusi negara juga akan hilang,” tutupnya. (**)