LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Gorontalo Utara atas nama tersangka SP alias Serlin pada Jumat (23/5/2025) pukul 14.15 WITA.
Penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara dan berlangsung selama satu jam, hingga selesai pada pukul 15.15 WITA.
Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Didin Maryanto Radjak, S.H., menjelaskan bahwa setelah serah terima, Jaksa Penuntut Umum langsung membawa tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
“Setelah Tahap II, kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Perempuan Gorontalo. Perkara ini direncanakan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin, 26 Mei 2025,” ujar Didin Maryanto Radjak.
Kasus yang menjerat SP bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, saat tersangka melakukan pengumpulan KTP milik warga dengan cara mendatangi rumah-rumah tetangga di sekitar tempat tinggalnya di Desa Wapalo, Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara. Dalam aksinya, ia berhasil mengumpulkan 18 KTP milik warga dan 1 KTP miliknya sendiri.
Selanjutnya, KTP-KTP tersebut diserahkan kepada seorang perempuan bernama WP alias Wati pada Kamis malam, 17 April 2025. Pada keesokan harinya, Jumat (18/4/2025), WATI POLAPA memberikan uang sebesar Rp1.900.000 kepada tersangka. Uang itu terdiri dari Rp100.000 untuk masing-masing pemilik KTP, dan Rp300.000 diberikan kepada tersangka sebagai upah pengumpulan KTP.
Didin menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui dirinya ditunjuk sebagai Ketua Tim Kesepuluh di Desa Wapalo dalam kegiatan yang saat ini sedang didalami lebih lanjut oleh kejaksaan.
“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini dan segera memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tutup Didin. (Arb)