LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kredibilitas manajemen RSUD dr. M.M. Dunda Limboto kembali dipertanyakan. Setelah sempat mendapat verifikasi sebagai rumah sakit Tipe B, hasil reviu terbaru Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) justru mengungkap berbagai ketidaksesuaian yang mengarah pada lemahnya tata kelola dan manajemen rumah sakit.
Dugaanya, dalam reviu Kemenkes ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar terhadap syarat klasifikasi rumah sakit Tipe B, termasuk kekurangan tenaga dokter spesialis aktif, pelayanan yang tidak sesuai standar, serta inefisiensi pengelolaan sarana-prasarana.
Fakta ini memunculkan dugaan bahwa status Tipe B yang disandang rumah sakit sejak Oktober 2023 lebih bersifat administratif ketimbang representatif atas mutu pelayanan.
Ironisnya, dalam dua tahun terakhir, RSUD MM Dunda tercatat 15 kali mendapat teguran resmi dari BPJS Kesehatan. Teguran itu bukan hanya berkaitan dengan pelayanan yang tidak layak, tapi juga dugaan pungutan liar terhadap pasien JKN-KIS sebuah pelanggaran serius terhadap Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Ini bukan hanya soal kekurangan dokter atau alat medis. Ini soal manajemen yang gagal memastikan pelayanan publik berjalan dengan layak dan bermartabat,” ujar Naviq Gobel, Ketua BEM Hukum UG.
Sikap lamban dan tidak profesional manajemen dalam merespons teguran berulang dari BPJS juga memicu kemarahan publik. Masyarakat mempertanyakan, bagaimana mungkin rumah sakit rujukan daerah bisa dioperasikan tanpa adanya sistem kontrol mutu yang ketat? Bahkan, pergantian direktur beberapa waktu lalu terkesan hanya sebagai langkah kosmetik, karena hingga kini pola pelayanan masih jauh dari harapan.
“Kami menduga, pembiaran ini terjadi karena manajemen tidak punya kemauan untuk bersih. Evaluasi Kemenkes harus dijadikan pintu masuk untuk pembenahan total, atau bahkan pencopotan seluruh jajaran pimpinan rumah sakit,” kata Naviq, Sabtu (28/06/2025).
Kini, publik menanti langkah konkret dari pemerintah daerah, termasuk transparansi terhadap hasil reviu Kemenkes.
“Jika memang RSUD MM Dunda tidak layak menyandang status Tipe B, maka pencabutan status adalah konsekuensi logis. Daripada mempertahankan gelar formal tanpa kualitas, lebih baik membenahi dari dasar,” pungkasnya. (Arb)