LENSA.TODAY, -(KAMPUS)- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh, SH., MH., mencetak prestasi akademik gemilang dengan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR).
Dalam disertasi berjudul “Prinsip Hukum Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Kepentingan Pihak Ketiga,” Abvianto mengupas tuntas dilema antara upaya pemulihan aset negara dan perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
Menariknya, ujian terbuka ini akan menghadirkan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu penguji eksternal, yang memberikan catatan kritis sekaligus apresiasi terhadap substansi disertasi.
“Disertasi ini menyentuh langsung praktik yang kami hadapi di lapangan. Permasalahan pihak ketiga dalam perampasan aset korupsi memang kerap menjadi tantangan serius dalam penuntutan,” ujar sang Kejari.
Abvianto menjelaskan bahwa mekanisme hukum perampasan aset perlu dirancang secara lebih akuntabel, proporsional, dan adil, sehingga tetap menjunjung prinsip due process of law tanpa menghambat efektivitas pemberantasan korupsi.
“Negara harus tegas dalam menyita dan merampas aset hasil kejahatan korupsi, namun jangan sampai merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. Itu prinsip fundamental keadilan,” ujarnya.
Ujian terbuka ini akan dihadiri oleh jajaran akademisi, praktisi hukum, pejabat kejaksaan, dan rekan sejawat dari berbagai wilayah. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan atas kontribusi Abvianto dalam mengintegrasikan praktik hukum dengan kajian akademik yang mendalam.
Dengan perolehan gelar doktor ini, Abvianto Syaifulloh menambah daftar jaksa daerah yang menempuh pendidikan hukum hingga jenjang tertinggi. Capaian ini diharapkan menjadi inspirasi dan motivasi bagi insan Adhyaksa di seluruh Indonesia untuk terus mengembangkan ilmu dan integritas. (Arb)