LENSA.TODAY, POHUWATO – Tidak mendapatkan penyelesaian persoalan terkait surat ijin usaha dan ijin lingkungan oleh PT. Lebuni, yang berada di Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato, dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak menyebut Pemerintah Daerah saat ini telah di bodohi oleh pihak Perusahaan.
Sonni samoe Selaku Ketua Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) mengatakan, Manajemen Pemerintahan Pohuwato saat ini bobrok sehingga tak mengeherankan Pihak Perusahaan PT. Lebuni mampu membodohi Pemerintahan saat ini.
“Sudah dua minggu kami menunggu Bupati melakukan pembicaraan bersama pihak Perusahaan, namun sampai saat ini kami tidak menemukan hasil apapun,”kata Sonni dalam orasinya.
Yang mengeherankan kata Sonni, Bupati, Wakil Bupati, beserta Sekretaris Daerah serentak tidak berada di kantor Bupati. Dengan itu membuat masyarakat Bukit Tingki kecewa dengan ketidak keberadaan mereka.
“Ingat, jika hari ini kami tidak mendapatkan hasil dari pimpinan Daerah maka jangan salahkan kami jika perayaan 17 agustus yang akan di gelar di Kecamatan Popayato akan berganti dengan suasana Demonstrasi,”ucap Sonni, Rabu (20/07/2022).
Sonni Samoe membeberkan, telah mengunjungi bahkan melayangkan surat resmi ke beberapa Instansi terkait untuk melakukan penelusuran atas surat perijinan usaha serta ijin lingkungan yang di miliki oleh PT. Lebuni.
“Bahkan kami telah mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menannyakan ijin lingkungan yang mereka miliki, namun apa yang kami dapatkan, ternyata PT. Lebuni tidak pernah mengurus ijin lingkungan dari Dinas Tersebut, jadi hari ini ijin yang mereka katakan kepada Pemda itu ijin dari mana?,”ungkap Sonni seraya bertanya kepada Pemerintah Daerah.
Aksi unjuk rasa yang di awali dari Gedung Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) itu, Sonni Samoe menangih janji ketua DPRD yang mengatakan akan mengundang pihak perusahaan untuk melakukam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama pihak Lebuni sebelum Lebaran Idul Adha kemarin namun sampai saat ini belum menemui titik temu.
Dari unjuk rasa tersebut Wakil Ketua Komisi III dari praksi Grendra Wawan Hatama dalam kesimpulan rapat menyampaikan, pihak DPRD senin mendatang akan mengundang seluruh instansi terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat.
“Untuk aspirasi yang di bawah oleh ketua LSM ini saya selaku dapil Popayoto CS akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah di sampaikan sehingga senin mendatang kami akan mengundang semua instansi terkait,”ujar Wawan Hatama.
Ditempat yang berbeda juga, Pemerintah Daerah melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Arman Mohammad saat menerima Aksi unjuk rasa itu mengatakan, apapun yang terjadi Pemerintah Daerah tetap akan berpihak kepada masyarakat luas dan hal itu yang menjadi komitmen Bupati.
“Kedua bela pihak ini sama-sama akan kami lakukan kajian, yang mana dari Pt. Lebuni juga ada hak keperdataan serta kepemilikan, sementara masyarakat mempunyai hak-hak sosial dari keberadaan perkebunan itu,”bebernya.
“Pasti akan kami lakukan kajian mendalam terkait kedua bela pihak ini, sehingga keduanya memperoleh hak profosional, berdasarkan hak masing-masing,”terang Arman
Menurut Arman, perusahaan Pt. Lebuni yang ada di Pemerintah Daerah mempunyai data keperdataan dari Kementrian, dan masyarakat yang ada di sekitar perusahaan tersebut juga ada hak-hak sosial untuk memperoleh hak kemanfaatan dari perkebunan itu.
“Dari keduanya tidak ada yang kami abaikan, sehingga berkas yang ketua LSM sampaikan ke kami, jika menurut ketua terlambat kami akui itu terlambat dari rentan waktu, namun dari sisi kami itu tidak terlambat karena kami juga sama masi mengumpulkan informasi,”tandasnya. (Mhd/98).