LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Yamin Sahmin Lihawa, terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan relokasi Puskesmas Kwandang Tahun Anggaran 2020.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (23/7) di ruang sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro. Yamin, yang merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara, hadir langsung di ruang sidang mengenakan peci hitam dan kemeja putih. Ia tampak tegang mendengar amar putusan yang akan menentukan nasib hukumnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 KUHP.
Selain pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
JPU yang diwakili oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H., dan jaksa Brilliantika Sandi Ragasiwi, S.H., menyatakan sikap tidak menerima putusan tersebut dan segera menyampaikan upaya hukum banding.
“Meski pertimbangan hukum dalam tuntutan kami telah dipertimbangkan dalam putusan, namun pidana yang dijatuhkan majelis hakim kami nilai terlalu ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat serta tidak memberikan efek jera,” ujar Jaksa Bagas Prasetyo Utomo.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik dalam sektor kesehatan. Proyek relokasi Puskesmas yang semestinya bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Gorontalo Utara justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (Arb)









