LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di tingkat desa.
Melalui program Nasional Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tahun Anggaran 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, dengan mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang dilakukan Kejaksaan untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa. Lebih dari sekadar sosialisasi, program ini bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi yang kerap menjerat oknum kepala desa maupun perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, menyampaikan bahwa penyuluhan ini penting untuk memastikan setiap aparatur desa memahami kewajiban dan batasan hukum dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
“Masih banyak kepala desa maupun perangkat desa yang terjerat hukum karena kelalaian atau ketidaktahuan terhadap aturan. Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan pemahaman yang utuh dan mencegah potensi penyimpangan sejak dini,” jelas Dr. Abvianto.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh integritas dan pemahaman hukum para penyelenggara pemerintah desa. Karena itu, edukasi hukum menjadi langkah preventif yang sangat penting agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan malah menjadi sumber masalah hukum.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, yang menyampaikan materi hukum secara komprehensif. Mereka memaparkan peran kejaksaan dalam pengawasan dana desa, serta menjelaskan berbagai potensi pelanggaran yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Bahkan kata Dr. Abvianto, Antusiasme peserta, mulai dari kepala desa, aparat desa, tokoh masyarakat hingga pemuda, menunjukkan bahwa pendekatan edukatif seperti ini sangat dibutuhkan. Diskusi interaktif juga menjadi ruang terbuka bagi peserta untuk menyampaikan kendala hukum yang dihadapi di lapangan.
“Program Jaga Desa merupakan upaya kejaksaan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan taat hukum,” kata Dr. Abvianto.
Dengan pendekatan ini, Kejari Kabupaten Gorontalo berharap tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang terseret kasus hukum akibat kesalahan dalam mengelola keuangan negara.
“Kami ingin desa-desa di Gorontalo menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran yang akuntabel dan bebas dari korupsi,” tutup Dr. Abvianto Syaifulloh, SH.,MH
Diketahui, Kegiatan ini dihadiri beberapa perwakilan Desa yang berada di wilayah kecamatan Limboto Barat, antara lain Desa Daena, Desa Haya-Haya, Desa Huidu, Desa Huidu Utara, Desa Hutabohu, Desa Ombulo, Desa Padengo, Desa Pone, Desa Tunggulo, dan Desa Yosenegoro. (Arb)









