LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus mengintensifkan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui Program “Jaksa Garda Desa” yang menyasar aparatur pemerintah desa di berbagai wilayah.
Pada bulan Agustus 2025 ini, kegiatan tersebut telah dilaksanakan di empat kecamatan, yaitu Tolangohula, Asparaga, Tibawa, dan Limboto Barat.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., dan didampingi Kasi Intelijen Danif Zaenu Wijaya, S.H., penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada para kepala desa dan operator desa terkait pengelolaan dana desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta pentingnya pelaporan administrasi yang tertib dan akuntabel.
Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, Kajari menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Beliau menyampaikan bahwa Program “Jaksa Garda Desa” adalah bentuk pendampingan Kejaksaan kepada pemerintah desa agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kasi Intelijen memaparkan langkah-langkah strategis pencegahan korupsi, termasuk pemanfaatan aplikasi “Jaga Desa” untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Setiap kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang interaktif, di mana para peserta diberi ruang untuk menyampaikan kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta mendapatkan arahan langsung dari pihak Kejaksaan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan pemerintah desa untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, transparan, serta bebas dari penyimpangan hukum. (**)