LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi kembali ditunjukkan lewat langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh lembaga keuangan perbankan.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit KUPEDES oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Perkara ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FH, RP, dan HY. Ketiganya diduga terlibat secara aktif dalam penyimpangan prosedur pemberian fasilitas kredit selama periode 2019 hingga 2020.
Dugaan Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.544.216.003.00. Setelah dilakukan proses serah terima tahap II sesuai mekanisme hukum yang berlaku, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan.
Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan proses hukum serta untuk mempermudah kelancaran pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.
Dalam press rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH.,MH. menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan memperlambat laju pembangunan daerah.
Ketiga terdakwa akan menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, beserta ketentuan pidana yang setara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menegaskan tekadnya untuk senantiasa berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi, demi tegaknya supremasi hukum serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (***)