Senin, 10 November 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Kabgor Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Kredit BRI Sukamakmur, Tiga Orang Resmi Ditahan

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Gorontalo, Kabupaten Gorontalo
0
Kejari Kabgor Terima Pelimpahan Tersangka Korupsi Kredit BRI Sukamakmur, Tiga Orang Resmi Ditahan
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi kembali ditunjukkan lewat langkah tegas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh lembaga keuangan perbankan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Gorontalo dalam perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit KUPEDES oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.

Perkara ini melibatkan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FH, RP, dan HY. Ketiganya diduga terlibat secara aktif dalam penyimpangan prosedur pemberian fasilitas kredit selama periode 2019 hingga 2020.

Dugaan Penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.544.216.003.00. Setelah dilakukan proses serah terima tahap II sesuai mekanisme hukum yang berlaku, Kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga terdakwa selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan.

Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan proses hukum serta untuk mempermudah kelancaran pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo.

Dalam press rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH.,MH. menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.

Ia menambahkan bahwa Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan memperlambat laju pembangunan daerah.

Ketiga terdakwa akan menjalani proses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, beserta ketentuan pidana yang setara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menegaskan tekadnya untuk senantiasa berada di garis depan dalam pemberantasan korupsi, demi tegaknya supremasi hukum serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. (***)

Tags: BRI SukamakmurKejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Lukum Diko Hadiri Pembukaan HUT Pramuka ke-64 di Tolongio, Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Ketahanan Bangsa

Next Post

Miqdad Abdullah: KUA–PPAS 2026 Harus Efisien dan Pro Rakyat

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Miqdad Abdullah: KUA–PPAS 2026 Harus Efisien dan Pro Rakyat

Miqdad Abdullah: KUA–PPAS 2026 Harus Efisien dan Pro Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan
Nasional

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

by REDAKSI
November 9, 2025
0

LENSA.TODAY, -(OPINI)- Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas...

Read more
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

Efendi Dali Desak Tipidsus Kejari Gorontalo Utara Tuntaskan Seluruh Kasus Tanpa Pandang Bulu.

November 7, 2025
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Tetapkan Dua Mantan Direktur PUDAM sebagai Tersangka Kasus Korupsi Penyertaan Modal

November 6, 2025
Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Polantas Menyapa di SDN 5 Kwandang: Bripka Irni Tanamkan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

November 6, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

Kejaksaan Agung di Puncak Kepercayaan Publik : Antara Capaian dan Tantangan

November 9, 2025
H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

H. Suyuti, Wakil Rakyat yang Peduli : Salurkan Ratusan Benih Jagung 1500 Kg untuk Warga Kabgor

November 7, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In