LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam menegakkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud), menyusul munculnya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit KUPEDES oleh oknum di Unit Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Dalam pernyataan resminya, Pemimpin Cabang BRI BO Limboto, Nur Jonson Arifin, menyampaikan bahwa pihak BRI telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga memastikan bahwa BRI mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung.
“BRI telah melakukan evaluasi internal dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nur Jonson Arifin.
BRI juga menyampaikan apresiasi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo atas penanganan kasus yang dilakukan secara profesional dan transparan.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan terus berkomitmen menjunjung tinggi integritas dalam setiap aspek operasional perusahaan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, khususnya dalam penyaluran kredit kepada pelaku usaha kecil melalui program KUPEDES yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pemberdayaan ekonomi rakyat. (Arb)