LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menorehkan langkah progresif dalam penegakan hukum yang berkeadilan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kali ini, penyelesaian dilakukan terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilatarbelakangi konflik rumah tangga akibat perselingkuhan.

Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini berhasil diselesaikan secara damai setelah melalui proses dialog, pemulihan emosional, dan kesepahaman bersama antara suami dan istri yang sebelumnya terlibat pertikaian.
“Kami tidak hanya melihat peristiwa hukumnya, tetapi juga memeriksa akar persoalan dan dampak sosialnya. Dalam kasus ini, kami melihat ada ruang untuk pemulihan hubungan yang lebih besar manfaatnya dibandingkan proses pemidanaan,” ujar Dr. Abvianto.
Perdamaian antara korban dan tersangka yang tak lain adalah pasangan suami istri tercapai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator dengan pendekatan kekeluargaan, disaksikan oleh tokoh masyarakat, keluarga kedua belah pihak, dan aparat desa.
“Proses ini mengedepankan nilai-nilai lokal, musyawarah, dan keadilan yang memulihkan,” ujar Dr. Abvianto.
Dr. Abvianto menjelaskan bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi merupakan puncak dari konflik emosional akibat perselingkuhan, namun keduanya menunjukkan itikad baik untuk saling memaafkan dan memperbaiki rumah tangga mereka.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial. Ketika hukum bisa menjadi jembatan perdamaian, maka di sanalah keadilan sejati hadir,” lanjutnya.
Proses penghentian penuntutan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 14 Oktober 2025, dan secara resmi ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang diserahkan pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Kantor Kejari Kabupaten Gorontalo.
Dengan penyelesaian perkara ini, sepanjang tahun 2025, Kejari Kabupaten Gorontalo telah menyelesaikan 5 perkara pidana melalui Restorative Justice, yang mencakup kasus narkotika ringan, penganiayaan, dan kekerasan dalam rumah tangga. Total, 6 orang tersangka telah mendapatkan penyelesaian hukum secara restoratif.
Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhamad Faizal Akbar Ilato menjelaskan bahwa pendekatan RJ bukan berarti melemahkan hukum, tetapi justru menguatkan dimensi kemanusiaan dalam penegakan hukum.
“Restorative Justice adalah bentuk pembaruan hukum pidana yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal, dan menempatkan pemulihan sebagai inti dari keadilan,” ujar Faisal.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo di bawah kepemimpinan Dr. Abvianto Syaifulloh berkomitmen untuk terus mendorong pendekatan hukum yang adil, cepat, dan bermartabat, demi menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadaban. (Arb)










