LENSA.TODAY., (GORUT) – Komisi I DPRD Gorontalo Utara menggelar rapat pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terkait rencana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (15/9/2025). Rapat ini dihadiri sejumlah OPD terkait dan difokuskan pada penyesuaian nomenklatur agar selaras dengan aturan serta kebutuhan daerah.
Anggota Komisi I, Haris Tuina, menjelaskan bahwa proses perampingan tersebut dilakukan berdasarkan skor penilaian tertinggi dalam penyusunan nomenklatur OPD. Menurutnya, perubahan struktur ini krusial agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
“Perampingan ini sementara dibahas dan akan dirampungkan oleh Komisi I sebagai pansus hingga paripurna. Nomenklatur harus sesuai aturan agar tidak terjadi tumpang tindih,” tegas Haris.
Ia memberi contoh perubahan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang sebelumnya sempat berubah menjadi Balitbang dan kini kembali disesuaikan. Selain itu, beberapa bidang seperti pemuda, olahraga, ekonomi kreatif, dan pariwisata digabung untuk meningkatkan efektivitas.
“Ada empat dinas yang nomenklaturnya berubah. Usulan ini akan diminta rekomendasi dari provinsi agar bisa dibahas sekaligus,” jelasnya.
Haris juga menekankan pentingnya percepatan pembahasan agar dokumen SOTK dapat segera disahkan menjadi Perda sebelum penyelesaian RPJMD.
“Kita pacu supaya Perda ini selesai sebelum RPJMD, sehingga bisa langsung masuk dalam dokumen pembangunan daerah,” imbuhnya.
Dari kajian sementara, perampingan OPD ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran hingga Rp18,5 miliar dari beban APBD. Meski begitu, Haris mengakui terdapat tantangan, terutama terkait reposisi pejabat eselon II yang posisinya terdampak.
“Ada yang harus diturunkan atau menunggu masa pensiun untuk mengisi posisi lain. Tapi kita berharap semua tetap pada jalur sesuai aturan,” tambahnya.
Rencana perampingan ini selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri sebelum dibawa ke paripurna DPRD. Keputusan akhir akan bergantung pada persetujuan fraksi-fraksi.
“Walaupun ada fraksi yang tidak setuju, tetap akan diproses sesuai mekanisme agar memiliki dasar hukum yang jelas,” pungkasnya. ~A2








