LENSA.TODAY., (GORUT) – DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aduan warga Desa Sogu, Kecamatan Monano, terkait belum terealisasinya pembagian tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana disepakati dalam mediasi sebelumnya.
Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fenti Basoan, menjelaskan bahwa warga datang ke kantor DPRD untuk meminta difasilitasi dalam mediasi lanjutan dengan Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Gorontalo Utara.
Padahal, kata Fenti, dalam mediasi sebelumnya yang turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, dan Sekretaris Daerah, pembagian lahan eks HGU sejatinya sudah dipetakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan pemegang HGU pertama.
“Namun hingga kini pembagian resmi belum dilakukan karena keputusan mediasi tersebut belum ditandatangani oleh Bupati. Hal ini membuat warga bingung, apakah mereka sudah memiliki hak untuk membangun atau merenovasi rumah,” ujar Fenti, Senin (22/9/2025).
Kondisi tersebut menimbulkan dampak serius bagi warga, terutama yang rumahnya rusak atau berniat membangun rumah baru. Menyikapi hal ini, DPRD menyarankan agar warga melengkapi dokumen pendukung, seperti bukti lama menempati lahan.
“Dari keterangan yang kami terima, ada warga yang sudah tinggal 9, 10, bahkan lebih dari 30 tahun. Namun semua hanya disampaikan secara lisan. Kami minta dibuatkan surat pernyataan yang diketahui kepala desa sebagai dasar,” tegas Fenti.
Senada, Anggota DPRD lainnya, Windra Lagarusu, menambahkan bahwa aduan warga berkaitan dengan tindak lanjut kesepakatan pada 24 Oktober 2024 di kantor BPN, yang menjanjikan pembagian tanah seluas 10 x 12 meter per keluarga bagi warga Dusun Mandi, Desa Sogu.
“Masalahnya, hingga hari ini belum ada kejelasan soal pembagian lahan. Bahkan, warga yang ingin memperbaiki rumah rusaknya masih mendapat larangan dari pemegang eks HGU,” jelas Windra.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Gorontalo Utara berjanji akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Daerah, BPN, dan pemegang eks HGU, untuk memastikan proses pembagian lahan memiliki kepastian hukum.
“Kami akan kawal agar hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tutup Fenti. ~A2








