LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo resmi menghentikan pendampingan hukum terhadap mega proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD MM Dunda Limboto senilai Rp28 miliar.
Keputusan itu diambil setelah hampir satu bulan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak menerima dokumen yang dibutuhkan dari pihak pemohon maupun unsur terkait proyek tersebut.
“Betul mas. Sampai detik ini, sejak diputuskan penarikan pendampingan, data yang kami minta belum juga diberikan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, Jumat (21/11/2025).
Menurut Danif, tim JPN telah berulang kali mengajukan permintaan dokumen, baik melalui surat resmi maupun komunikasi dalam grup kerja yang sebelumnya dibentuk. Namun tidak satu pun permintaan itu mendapat respons.
“Kami sudah bersurat meminta data administrasi, tetapi tidak ada balasan dari pihak pemohon, penyedia, maupun pengawas proyek,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kelancaran komunikasi merupakan bagian penting dalam mekanisme pendampingan hukum. Belakangan, justru beberapa kali terjadi miskomunikasi terkait penyampaian data, dan hal tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan.
Karena pendampingan JPN berfokus pada aspek administrasi dan mitigasi risiko hukum, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk menjalankan tugas secara profesional.
“Bagaimana kami membuat laporan kalau datanya tidak disampaikan? Pendampingan kami hanya bersifat administratif dan yuridis, tidak menyentuh ranah teknis atau pengambilan keputusan. Itu sepenuhnya wilayah pemohon,” tegas Danif.
Sebagai bagian dari rencana aksi prioritas nasional, setiap pendampingan wajib dilaporkan secara berkala setiap bulan. Namun tanpa dokumen pendukung, pelaporan tersebut tidak dapat dibuat. Atas dasar itu, pemutusan pendampingan dinyatakan sah, final, dan telah diberlakukan sejak 14 November 2025, sesuai Perja Nomor 7 Tahun 2020.
Di sisi lain, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ramang Said Hasan, memastikan bahwa proyek pembangunan tetap berjalan. Ia juga menegaskan pihaknya tetap membuka ruang konsultasi dengan kejaksaan apabila diperlukan.
“Meski pendampingan diputus, kami masih melakukan konsultasi hukum. Pekerjaan tetap berlanjut. Kalau ada kendala, kami tetap akan konsultasi,” ujarnya, Jumat (22/11/2025).
Ramang mengakui belum menerima penjelasan detail mengenai alasan pemutusan pendampingan, meski ia menduga penyebabnya berkaitan dengan kelengkapan serta sinkronisasi data. Ia menjelaskan bahwa beberapa dokumen yang diminta kejaksaan, termasuk dokumen Supply Chain Management (SCM), belum dapat diserahkan karena masih dalam tahap finalisasi antara pengawas dan penyedia.
“Kami sedang mencocokkan data antara pengawas dan penyedia agar tidak terjadi miskomunikasi lagi,” tuturnya.
Ia juga mengakui adanya keterlambatan dari pihak kontraktor dalam menyiapkan dokumen tersebut.
“Ada sedikit keterlambatan dari kontraktor. Kami berharap ke depan ada solusinya,” pungkasnya. (Tim)









