LENSA.TODAY., (GORUT) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo Utara resmi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait salah seorang anggota legislatif. Kepastian itu disampaikan oleh Ketua BK DPRD Gorut, Fitri Yusuf Husain, usai memimpin rapat lanjutan pembahasan laporan tersebut.
“Alhamdulillah, BK sudah melakukan rapat lanjutan atas aduan masyarakat terhadap anggota DPRD Gorontalo Utara. Seluruh persyaratannya telah lengkap, maka aduan ini bisa ditindaklanjuti, bisa diproses, dan telah teregistrasi di Badan Kehormatan,” ujar Fitri di hadapan awak media.
Fitri mengungkapkan, laporan yang masuk dilengkapi dua jenis bukti, yakni berkas dan video, yang semuanya telah tercatat dalam satu laporan resmi. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara akan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di BK DPRD Gorut.
“Langkah selanjutnya adalah penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi. Proses ini akan berlangsung kurang lebih 60 hari kerja,” jelasnya.
Sebagai bagian dari prosedur, BK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada fraksi tempat aleg teradu bernaung. Mekanisme ini merupakan ketentuan yang telah diatur dalam tata peraturan kode etik DPRD, termasuk dalam AD/ART lembaga.
“Kami bekerja berdasarkan mekanisme dan tata peraturan kode etik yang ada pada AD ART,” kata Fitri.
Terkait kemungkinan kehadiran saksi ahli dalam proses pemeriksaan, Fitri menyebut hal itu terbuka dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan penyelidikan.
“Kemungkinan akan melibatkan saksi ahli. Semua akan disesuaikan dengan kebutuhan dan mekanisme di Badan Kehormatan,” tambahnya.
BK DPRD Gorontalo Utara memastikan seluruh proses berjalan objektif, transparan, dan profesional, demi menjaga marwah lembaga dewan serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. ~A2










