LENSA.TODAY., (GORUT) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo Utara melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjuti sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Rapat berlangsung pada Selasa, 18 November 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf, mengungkapkan bahwa seluruh surat masuk terkait Propemperda 2026 masih dalam proses penyortiran untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan daerah.
“Tadi itu masih rapat internal. Saya bersama teman-teman Bapemperda menindaklanjuti surat masuk dari eksekutif dalam rangka usulan Propemperda 2026. Nah, dari Propemperda yang masuk itu kami masih sortir,” ujar Thamrin.
Ia menjelaskan bahwa proses penyortiran dilakukan untuk memisahkan rancangan regulasi yang bersifat lanjutan dan mana yang menjadi usulan baru. Prioritas juga diberikan pada regulasi yang dinilai mendesak untuk segera dibahas.
“Agenda tadi menyortir mana yang sudah mendesak dan mana yang perlu dipending. Dengan harapan itu tujuannya bahwa Bapemperda akan mengusulkan ke pimpinan DPRD dalam rangka untuk pencantolan anggaran di masing-masing Propemperda itu,” imbuhnya.
Meski telah melalui proses penyaringan awal bersama Asisten I Setda dan Kepala Bagian Hukum, Bapemperda belum dapat memastikan keputusan final. Hasil penyortiran tersebut masih menunggu validasi dari Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu.
“Sehingga belum bisa dipastikan putusannya kalau belum kuorum. Nanti kita akan agendakan lagi minggu depan, tapi kita sudah sortir bersama dengan Asisten satu dan Kepala Bagian Hukum. Nah mereka juga masih melapor ke Bupati dalam rangka untuk memvalidasi mana yang sudah harus mendesak dan mana yang masih dipending dulu,” jelas Thamrin.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses penentuan prioritas Ranperda akan disesuaikan dengan efisiensi anggaran yang tersedia.
Dua Ranperda Dinilai Paling Mendesak
Dari sejumlah usulan, terdapat dua Ranperda yang dinilai memiliki urgensi paling tinggi:
-
Ranperda Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (Pil BPD)
Regulasi ini telah dilengkapi naskah akademik dan masuk dalam Proponperda 2026. Mendesak untuk dibahas karena tahapan pemilihan BPD sudah mulai berjalan. -
Ranperda Pemilihan Kepala Desa (Pil Kades)
Ranperda ini dibutuhkan sebagai payung hukum pelaksanaan Pilkades di 89 desa yang akan berlangsung pada tahun 2026. Penyusunan harus dilakukan jauh sebelum pelaksanaan pemilihan.
“Dua ranperda ini sangat-sangat mendesak. Karena hajatan Pilkades di 89 desa akan berlangsung tahun 2026, sehingga payung hukumnya harus siap lebih dulu,” tegas Thamrin.
Bapemperda dijadwalkan melanjutkan pembahasan pada pekan depan untuk menetapkan Ranperda prioritas Propemperda 2026 setelah mendapatkan persetujuan dan validasi dari pemerintah daerah. ~A2










