LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) telah meregistrasi temuan dugaan pelanggaran Kepala Desa Bunggalo yang diduga menunjukan keberpihakan dan menguntungkan/merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2024 oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Bunggalo, Kecamatan Telaga Jaya diduga melibatkan Kepala Desa, Caleg DPR RI serta Caleg Kabupaten Gorontalo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kepada Lensa.today, Wahyudin M. Akili selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Gorontalo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Sentra Gakumdu, pada hari ini telah melakukan registrasi atas dugaan pelanggara yang melibatkan Kepala Desa Bunggalo.
” Hari ini (Senin, 8 Januari 2024), kami melakukan registrasi temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di desa bunggalo pada tanggal 1 januari 2024. Tepat Pukul 16.00 kami melaksanakan pembahasan bersama tim kejaksaan dan tim kepolisian yang tergabung dalam sentra gakumdu untuk mendiskusikan dan menyamakan pemahaman untuk proses selanjutnya terkait dugaan kasus tersebut,” kata Wahyudin.
Wahyudin juga mengatakan bahwa empat belas hari kedepan dirinya bersama tim Sentra Gakumdu akan fokus menangani persoalan tersebut.
” Empat belas hari kedepan, terhitung mulai hari ini Senin, 8 Januari 2024, kami akan melakukan proses penanganan pelanggaran terhadap temuan yang kami sudah registrasi,” ucapnya.
Bahkan Wahyudin mengatakan bahwa dugaan kasus yang melibatkan Kepala Desa Bunggalo juga ditangani oleh pihak kepolisian dengan proses penyelidikan.
” Bersamaan dengan hal tersebut, pihak penyidik dari pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus yang melibatkan kepala desa bunggalo. Jadi penanganan kasus ini akan beriringan bersama dengan penanganan yang dilakukan oleh tim Sentra Gakumdu,” ungkap Wahyudin.
Disentil terkait siapa-siapa yang akan dilakukan pemanggilan oleh pihak bawaslu, wahyudin mengatakan bahwa dirinya beserta tim sentra gakumdu telah merumuskan dan memetakan siapa saja pihak-pihak yang aakng diundang untuk dilakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut.
” Pastinya terdapat berbagai macam foto yang sudah dikumpulkan berdasarkan hasil penelusuran yang kami lakukan, semua pihak yang terdapat dalam foto tersebut merupakan orang-orang yang akan dilakukan klarifikasi. kami sudah mengantongi bukti sebagai petunjuk, untuk selanjutnya akan kami dalami dalam proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Terakhir dirinya berharap agar kiranya kepada pihak-pihak terkait untuk menghormati proses yang sementara ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo.
” Kami berharap kepada seluruh pihak agar kooperatif dalam mengikuti proses penanganan pelanggaran ini. Agar keadilan pemilu harus ditegakkan,” pungkas Wahyudin M. Akili. (Arb)