LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Pembagunan minimarket mulai ramai di Gorontalo, salah satunya terbitan PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi. Tentu hal demikian untuk mendongrak ekonomi daerah, tetapi juga ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Pemberian ijin Alfamidi harus berdasarkan beberapa faktor, termasuk kepadatan penduduk, kebutuhan masyarakat, dan dampak terhadap usaha kecil dan menengah lokal.
Dalam hal demikian sepanjang pengamatan kami bangunan Alfamidi adalah alih fungsi bangunan, maka semestinya ada prosedur dan persyratan yang harus dipenuhi. Aparat penegak hukum harus dilibatkan dalam tahapan pembangunan untuk menghindari konsekuensi hukum dikemudian hari.
“Misalnya soal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang berfungsi sebagai perizinan untuk bangunan yang akan digunakan untuk kegiatan operasional bisnis Alfamidi tersebut,” kata Koordinator Presiden BEM Gorontalo.
Dirinya juga menguraikan sebagaimana pada Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung sedangan SLF diatur dalam Pasal 1 angka 18 PP 16/2021.
Terakhir, dirinya meminta kepada APH untuk menelusuri apakah minimarket tersebut memiliki PBG dan SLF Dengan tidak adanya SLF dan PBG, maka bangunan gedung tidak dapat digunakan secara legal.
“Kami minta APH tidak tinggal diam, silahkan ditelusuri apakah ini sudah sesuai ketentuan atau tidak,” pungkasnya. (Arb)