LENSA.TODAY., (GORUT) – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Haris Tuina, menyoroti belum disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025, meski tahun anggaran telah memasuki penghujung. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat proses penyusunan dan penetapan APBDes di seluruh desa.
Sorotan tersebut disampaikan Haris dalam rapat bersama Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes), para camat se-Gorontalo Utara, serta Bagian Hukum Setda Gorut. Ia menegaskan, Perbup ADD semestinya sudah ditetapkan jauh sebelum APBDes disahkan oleh masing-masing desa.
“Berdasarkan hasil konsultasi kami dengan Kemenkumham, Perbup ADD 2025 ini sudah lewat. Jangan sampai kondisi seperti ini terulang lagi pada tahun anggaran 2026,” tegas Haris.
Menurutnya, Perbup ADD merupakan instrumen hukum yang sangat krusial, karena menjadi dasar penyaluran dana bagi 123 desa di Gorontalo Utara. Namun hingga akhir tahun anggaran 2025, regulasi tersebut belum juga ditandatangani.
Haris juga mempertanyakan kesiapan draf Perbup ADD 2026. Ia menekankan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan lebih awal, agar seluruh tahapan bisa rampung sebelum penetapan APBDes 2026.
“Apakah draf Perbup ADD 2026 sudah ada? Kita sudah menghadapi tahun anggaran baru. Petunjuk Kemenkumham jelas: draf disiapkan dinas teknis, diajukan ke Bagian Hukum, dibahas bersama, diharmonisasi, dan ditetapkan sebelum APBDes disahkan,” jelasnya.
Haris meminta Dinas Pemdes tidak kembali mengulangi persoalan yang sama seperti tahun sebelumnya, ketika Perbup rampung setelah sebagian besar desa hampir menuntaskan APBDes.
“Runutnya jelas, sebelum APBDes ditetapkan, Perbup-nya dulu yang harus disahkan. Jangan sampai tahun depan kita kembali disibukkan dengan penyesuaian di akhir,” tambahnya dalam rapat yang turut dihadiri anggota Komisi I lainnya, yakni Hendra Nurdin, Fenti Bahsoan, Thamrin Yusuf, dan Fatri Botutihe.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemdes, Thamrin Monoarfa, menjelaskan bahwa Perbup ADD 2025 sebenarnya sudah selesai dan kini hanya menunggu penandatanganan.
“Perbup ini sudah selesai, tinggal ditandatangani,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Perbup tersebut disusun tanpa mencantumkan tahun anggaran, sehingga dapat digunakan secara fleksibel tanpa harus disesuaikan setiap tahun.
“Kami tidak mencantumkan tahun anggaran agar Perbup ini bisa berlaku kapan saja. Jika ada hal teknis yang perlu diatur, lampirannya yang akan menyesuaikan. Harmonisasi sudah tuntas,” jelas Thamrin.
Meski demikian, Haris tetap menegaskan bahwa Dinas Pemdes harus segera menyiapkan draf Perbup ADD 2026 sebelum memasuki tahap finalisasi APBDes yang dijadwalkan akhir Desember.
“Harus sudah ada drafnya. Ini sudah mendekati akhir November, sementara penetapan APBDes berlangsung akhir Desember. Jangan sampai masalah 2025 terulang lagi,” tutup Haris. ~A2










