LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Badan Pengawas Pemilihan Umum Provnsi Gorontalo, petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 4 indikator yang banyak terjadi, dan 16 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 23 indikator, diambil dari sedikitnya, 1970 dan 729 kelurahan/desa di 6 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, yaitu sejak tanggal 10 s.d 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, adanya Riwayat PSU di TPS pada Pemilu sebelumnya.
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang.
Keempat, politsasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus).
Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas menandai pemilih TMS pasca DPT dan memastikan pelayanan pemilih di setiap TPS sesuai dengan ketentuan.
Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerinta, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (***)