LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Seorang mahasiswa di Gorontalo mengalami kendala administratif dari Balai Sungai Sulawesi II (BWS II) Gorontalo saat hendak melakukan penelitian terkait tingkat risiko kesehatan lingkungan akibat paparan logam berat Pb dan Cd pada perairan Danau Limboto.
Mahasiswa tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, baik dari pihak kampus maupun pemerintah daerah. Namun, izin penelitian yang biasanya diterbitkan atas rekomendasi pimpinan BWS II, terkendala oleh kebijakan pimpinan BWS setempat.
Dalam percakapan WhatsApp yang beredar, pegawai BWS meminta mahasiswa tersebut untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan mahasiswa aktif demonstran, yang harus ditandatangani oleh pembantu rektor.
Mahasiswa merasa permintaan tersebut tidak relevan dengan tujuan penelitian ilmiahnya dan menanyakan hubungan antara aktivitas demonstrasi dengan izin penelitian.
Pegawai BWS menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan BWS II Gorontalo dan pihaknya hanya membantu menyampaikan persyaratan tersebut kepada pemohon.
Kebijakan ini menimbulkan keprihatinan, karena dianggap sebagai hambatan bagi dunia pendidikan dan penelitian di Gorontalo. Banyak pihak menilai tindakan pimpinan BWS II Gorontalo tidak mendukung mahasiswa yang aktif secara akademik dan sosial, bahkan dapat dipandang sebagai pelecehan terhadap mahasiswa aktivis.
Pihak kampus dan mahasiswa menekankan bahwa penelitian ilmiah seharusnya tidak dikaitkan dengan aktivitas politik, dan berharap BWS II Gorontalo dapat meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak menghambat penelitian yang berpotensi memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. (Arb)








