LENSA.TODAY., (GORUT) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, pada Senin, 15 September 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, menegaskan bahwa Perubahan APBD tidak hanya sekadar dokumen anggaran, tetapi merupakan peraturan daerah yang mengikat dan memiliki kedudukan hukum tertinggi di tingkat kabupaten.
“Yang kita bahas ini bukan hanya lampiran dari sebuah peraturan daerah. APBD Perubahan adalah peraturan daerah dan merupakan undang-undang tertinggi di kabupaten. Oleh karena itu, saya berharap jangan ada pengkhianatan terhadap peraturan daerah, baik dari eksekutif maupun legislatif,” tegas Ridwan.
Ridwan menekankan, APBD Perubahan merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Oleh karenanya, seluruh pihak diminta untuk konsisten menjalankan komitmen yang telah dibuat bersama.
“Kesepakatan ini bersifat mengikat. Artinya, apapun yang telah disetujui harus dilaksanakan. Jangan sampai ada yang mencoba mengingkari. Kita tahu betul konsekuensinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana pelaksanaan anggaran kerap terkendala akibat ketidaktepatan dalam realisasi. Ridwan menegaskan, hal serupa tidak boleh terulang di tahun mendatang.
Rapat Banggar ini menjadi momentum penting dalam memastikan penyusunan APBD Perubahan 2025 berjalan dengan transparan, akuntabel, dan tetap berpihak pada kepentingan pembangunan serta pelayanan masyarakat di Gorontalo Utara. ~A2








