LENSA.TODAY, -(BAWASLU)- Badan Pengawas Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo menggelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Biluhu. Senin, (21/11/2022).
Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kabupaten Gorontalo pelantikan dan pengambilan Sumpah/Janji PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Biluhu dilaksanakan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, SE di saksikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Moh. Fadjri Arsyad, S.Pd, SH, MH dan Aleaxander Kaaba, ST, Kepala Sekretariat Rahmawati M. Sulaiman, S.Ag beserta jajaran pegawainya serta para tamu undangan Ketua dan Anggota Panwaslu kecamatan Biluhu dan unsur Rohaniawan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili, SE dalam sambutannya menyampaikan PAW itu bukan sesuatu yang kemudian dimaknai sebagai sesuatu masalah dalam organisasi. Dalam sebuah organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai regulasi, maka hal tersebut menjadi hal yang biasa karena ada sebuah hal yang mewajibkan ada PAW maka hal ini harus dilaksanakan.
“ Yang luar biasa adalah kalau prosesnya itu dialaksanakan diluar dari ketentuan peraturan perundang- undangan, maka oleh karena itu momentum PAW ini harus bisa dimaknai secara positif bahwa hal ini bisa meningkatkan kinerja dari teman-teman panwaslu kecamatan”. Lanjut Wahyudin M. Akili, SE menambahkan
Saudara Ramli, S. Sos, sudah membuktikan diri sebagai seseorang yang berjiwa besar. Ketika ada hal yang menurutnya sifatnya prinsip yang berkaitan dengan keluarganya, yang mau tidak mau tak bisa ditawar beliau (Ramli, S.Sos) memutuskan memilih keluarga dari pada nanti mengorbankan lembaga yang terhormat sekelas Bawaslu Kabupaten Gorontalo ataupun Panwaslu Kecamatan. Dalam hal ketidak fokusan, sehingga beliau (Ramli, S.Sos) memutuskan mengudurkan diri secara terhormat dari Panwaslu Kecamatan Biluhu. Nah inilah yang menjadi dasar Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga. Ungkap Wahyudin M. Akili, SE
“ Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang berkaitan dengan tatacara pengangkatan dan pemberhentian Pengawas Pemilu, maka dilakukan kembali proses verifikasi dan wawancara terhadap calon PAW tersebut, sehingga hasilnya itu dibawa ke proses pleno, kami Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo memutuskan sdr. Khalid J Sanau sebagai PAW” Jelas Wahyudin M. Akili, SE
Lebih lanjut Wahyudin menambahkan, Kecamatan Biluhu itu mempunyai karakteristik dan kerawanan tersendiri disetiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, dari sisi kewilayahan merupakan salah satu daerah dilokasi terjauh, maka oleh karena itu perlu ada inovasi pengawasan yang teman-teman bisa laksanakan. Kami sangat berharap kolaborasi sdr Khalid J. Sanau dengan 2 orang anggota Panwaslu Kecamatan ini bisa menambah spirit dan kontribusi yang real tehadap proses demokrasi yang ada di kecamatan Biluhu.
“ Bina hubungan yang baik antara lembaga, baik ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan dan jajaran sekretariat serta antar lembaga stakeholder yang ada di kecamatan Biluhu”. Himbau Wahyudin M. Akili, SE.
Terakhir, Wahyudin atas nama Bawaslu Kabupaten Gorontalo mengucapkan selamat kepada Sdr. Khalid J. Sanau sebagai PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Biluhu, sampaikan salam hormat kami kepada keluarga, dan kami ingin pastikan bahwa waktu dan energy sdr mulai hari ini bisa dihibahkan dan wakafkan untuk lembaga Panwaslu Kecamatan Biluhu.
Kami berharap sdr bisa melakukannya paling tidak bisa menjadi pewarna di lembaga Panwaslu Kecamatan dengan memberikan Inovasi-inovasi yang sdr bisa lakukan di Panwaslu Kecamatan Biluhu. Pungkas Wahyudin M. Akili, SE.
(Humas Bawaslu Kabgor)












