Minggu, 14 September 2025
LENSA TODAY
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam
No Result
View All Result
LENSA TODAY
No Result
View All Result
Home Daerah

Begini Pesan Kadivpas Di Hadapan Ratusan Warga Binaan Pada Saat Sosialisasi Juklak Hak Narapidana

REDAKSI by REDAKSI
in Daerah, Edukasi, Gorontalo, Hiburan, Kota Gorontalo, Nasional, Ragam, Uncategorized
0
Begini Pesan Kadivpas Di Hadapan Ratusan Warga Binaan Pada Saat Sosialisasi Juklak Hak Narapidana
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LENSA.TODAY, -(Kota Gorontalo)- Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, menggelar sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tentang pemenuhan Hak Bersyarat Narapidana dihadapan jajaran Lapas Kelas IIA Gorontalo bersama Ratusan Warga Binaan, yang bertempat digedung aula Lapas, Selasa, (23/08/2022).

Kegiatan sosialisasi didasarkan pada amanat UU No. 22 tahun 22, tentang Pemasyarakatan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Bagus Kurniawan memaparkan, Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lahir dalam upaya menguatkan Pemasyarakatan sebagai posisi netral dalam sistem peradilan pidana yang merespon dinamika kebutuhan masyarakat atas keadilan restoratif, serta memperlakukan narapidana secara adil atas hak-haknya dengan prinsip asas non diskriminatif.

“Sejak disahkannya UU RI Nomor 22 Tahun 2022, pada 3 Agustus 2022 dan diikuti dengan keluarnya Peraturan Petunjuk Pelaksanaan ini, maka diperintahkan bagi seluruh jajaran UPT untuk sesegera mungkin menindak-lanjutinya, khususnya terkait pemberian hak bersyarat terhadap narapidana,” imbuhnya.

Dalam penjelasannya Bagus juga mengatakan, Juklak disusun sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana. Peraturan tersebut bersifat tanpa terkecuali. Berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya, tidak terpengaruh jenis tindak pidana yang dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian syarat untuk memperoleh hak ini mencakup narapidana berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

“Namun demikian, pemberian hak ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati,” ungkapnya.

Secara garis besar dijelaskannya pemenuhan hak narapidana yang diatur meliputi Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Pembebasan Bersyarat.

“Adapun instrumen dasar yang digunakan, yakni kelakuan baik narapidana yang diukur melalui Standar Sistem Pembinaan Narapidana, dimana Program Pembinaan yang diikuti warga binaan di Lapas menjadi salah satu indikator pokok penilaian. Selanjutnya terkait pemberian Remisi, pelaksanaannya sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022. Syarat tertentu dan kelengkapan dokumen diatur pada peraturan terkait. Olehnya secara teknis nanti para warga binaan dapat berkonsultasi dengan petugas khusus di bidangnya. Diharapkan pihak Lapas agar membuka ruang informasi dan akses pelayanan agar prinsip pelayanan dapat lebih cepat dan maksimal.

“Saya pastikan seluruh proses pelayanan ini adalah GRATIS, olehnya jangan main main dengan pelayanan kepada warga binaan. Segera laporkan langsung kepada saya apabila terjadi hal-hal yang menyimpang, maka saya akan tindak tegas,” ungkap Bagus.

Menurut Bagus, narapidana tindak pidana terorisme Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperoleh remisi harus mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Pasal 8 Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2022.

‘Teroris Warga Negara Asing (WNA) diharuskan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme,” ujar Bagus

Sementara itu, terkait pemberian Asimilasi, lanjut Bagus, narapidana tidak dipersyaratkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai Pasal 45 ayat (3), Pasal 46 ayat (1) huruf b, Pasal 46 ayat (3) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, dan Pasal 47 Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.

‘Semua narapidana tetap diberikan Asimilasi tanpa harus melampirkan surat keterangan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai putusan pengadilan,” tutur Bagus.

Ditambahkannya, terkait Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) atau dikunjungi keluarga, serta Cuti Menjelang Bebas dilaksanakan sesuai Pasal 10 UU RI Nomor 22 Tahun 2022.

“Oleh karena itu, saya berharap seluruh petugas yang langsung menangani pelayanan ini agar benar benar memahami seluruh regulasi terkait. Pastikan seluruh warga binaan terlayani secara maksimal, dan tentunya warga binaan juga harap bersabar karena secara prinsip Lapas pun ingin pelayanan yang cepat dan tuntas,” harap Bagus.

Pada bagian lainnya Kadivpas menjelaskan, pihaknya ingin memastikan pembinaan khususnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo dapat dilakukan secara berkesinambungan, fokus dan terarah serta tetap memperhatikan hak-hak para warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Bagus Kurniawan didampingi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Tjahja Rediantana serta Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Kesehatan Rehabilitasi Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamaman, Yopi W. Sumarauw serta staf Divisi Pemasyarakatan lainnya.

Sementara itu, tampak hadir Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Indra S. Mokoagow dan seluruh pejabat teknis terkait serta seluruh warga binaan pidana khusus terkait kasus tindak pidana korupsi dan kasus narkotika. (***)

Previous Post

Secara Simbolis Kakanwil Serahkan Insentif WBK Untuk PPNPN dan Renovasi Mesjid

Next Post

Tunjang Geliat Ekonomi Rakyat, DPC APRI Pohuwato Gelar Sosialisasi WPR-IPR

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Tunjang Geliat Ekonomi Rakyat, DPC APRI Pohuwato Gelar Sosialisasi WPR-IPR

Tunjang Geliat Ekonomi Rakyat, DPC APRI Pohuwato Gelar Sosialisasi WPR-IPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan
Daerah

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

by REDAKSI
September 13, 2025
0

LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik pemilihan Ketua KONI Kabupaten Gorontalo terus berlanjut. Alih-alih meredam, langkah KONI Provinsi Gorontalo...

Read more
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
Yoyon Adam, S.Hut Ajak Semua Pihak Bersatu Usai Pemilihan Ketua KONI Kabgor

Yoyon Adam : KONI Provinsi Jangan Asal Bicara, Tunjukkan Surat Resmi Koni Pusat!

September 13, 2025
IBCA MMA Resmi Hadir di Kabupaten Gorontalo, Hais Rahmola Nahkodai Kepengurusan 2025–2029

Dana Hibah KONI Provinsi Disorot, Grib Jaya Minta Kejati Gorontalo Telusuri Dugaan Korupsi

September 13, 2025
Aktivis Kecam Arogansi Marten Basaur, Desak Polda Bertindak Tegas

Peran Saka Nasional, Andi Taufik : Antara Pembinaan Generasi atau Panggung Birokrasi?

September 12, 2025
Load More
LENSA TODAY

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Browse by Category

  • Bengkalis
  • Daerah
  • DPRD Gorut
  • Edukasi
  • Gorontalo
  • Gorontalo Utara
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Boalemo
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Bone Bulango
  • Kabupaten Gorontalo
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pohuwato
  • Kampus
  • Kota Batam
  • Kota Gorontalo
  • Kota Kotamobagu
  • Kota Manado
  • Kota Pekanbaru
  • Makassar
  • Malang
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Riau
  • Sulawesi Utara
  • Sulsel
  • Uncategorized

Recent News

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

Musorkab Koni Kabgor Dipimpin KONI Provinsi, Yoyon Adam : Teriak Aturan, Tapi Justru Diduga Tak Paham Aturan

September 13, 2025
Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

Insiden Doorstop Jambi : Humas Seharusnya Jadi Mitra, Bukan Penghalang

September 13, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ragam

© Copyright 2025 - All rights reserved | Proudly Hosted by Hestek Media

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In