LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Studi Kovergensi yang akan dilaksanakan di kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang akan dilaksanakan pekan mendatang menuai berbagai persoalan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh beberapa orang anggota Badan Permusyaratan Desa.
Menurutnya, terkait pergeseran anggaran yang diduga dilakukan oleh calon peserta study kovergensi adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan karena undang-undang desa tidak pernah menyebutkan terkait pergeseran akan tetapi yang disebutkan adalah perubahan.
“Coba silahkan dibuka dalam undang-undang desa ataupun ketentuan lainnya, apakah ada yang menyebutkan terkait pergeseran? Yang ada adalah perubahan dan perubahan itu nanti dilakukan pada bulan agustus-september mendatang,” kata salah satu anggota BPD Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, Anggota BPD yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa saat ini sebagai anggota BPD tidak pernah melakukan rapat atau musyawarah BPD yang membahas terkait perubahan anggaran yang akan digunakan pada kegiatan kovergensi di kota Batam.
“Ketika kedepan nanti terjadi perubahan anggaran didesa, maka itu lahir bukan dari rapat atau musyawarah BPD,” tutupnya. (Arb)








