LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Beredar surat BPJS Kesehatan yang telah menerbitkan surat resmi pada tanggal 25 Juni 2025 terkait pelaksanaan reviu kelas rumah sakit, sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Kesehatan tertanggal 13 Juni 2025.
Reviu ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan memenuhi standar kelas layanan yang berlaku secara nasional.
Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa hasil reviu akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan addendum perjanjian kerja sama serta penyesuaian tarif pembayaran, khususnya terhadap rumah sakit yang dinilai tidak sesuai dengan standar kelas yang telah ditetapkan.
Seiring dengan terbitnya surat tersebut, saat ini juga beredar secara luas salinan surat BPJS Kesehatan yang menjelaskan secara rinci daftar rumah sakit yang tidak memenuhi standar kelas, termasuk rumah sakit di Provinsi Gorontalo. Dalam daftar itu, sejumlah rumah sakit disebutkan harus melakukan penyesuaian layanan dan infrastruktur agar sesuai dengan ketentuan.
Dalam surat tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan demi menjamin mutu pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memastikan alokasi pembiayaan berjalan secara adil dan proporsional. (Arb)