LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar kegiatan silaturahmi bersama media mitra dengan mengusung tema “Silaturahmi dan Sinergi Media Bersama Kejaksaan Tinggi Gorontalo.” Kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan serta meningkatkan koordinasi dalam penyebarluasan informasi publik.
Acara yang berlangsung disalah satu resto tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Dadang Djafar, serta dihadiri para wartawan dari berbagai media.
Dalam sambutannya, Dadang Djafar menyampaikan bahwa hubungan antara Kejati Gorontalo dan insan pers kini tidak lagi menggunakan pola lama yang tergabung dalam Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan). Mulai saat ini, seluruh jurnalis yang bekerja bersama Kejati Gorontalo resmi disebut sebagai Mitra Kejati.
“Dulu rekan-rekan wartawan tergabung dalam Forwaka, namun saat ini konsep itu sudah berubah. Kita tidak lagi menggunakan struktur forum, dan seluruh jurnalis yang berkolaborasi dengan Kejati Gorontalo kami sebut sebagai Mitra Kejati,” ujar Dadang Djafar. Rabu, (3/12/2025).
Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut merupakan langkah untuk menciptakan hubungan kemitraan yang lebih inklusif, profesional, dan terbuka bagi seluruh media tanpa pengecualian.
“Sebutan Mitra Kejati lebih tepat karena mencerminkan kerja sama yang sejajar, tanpa membatasi media mana pun untuk terlibat. Kami menginginkan kolaborasi yang lebih cair, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” jelasnya.
Para jurnalis yang hadir menyambut baik perubahan dan pendekatan baru tersebut. Mereka menilai bahwa penyebutan sebagai Mitra Kejati memberikan ruang kolaborasi lebih luas bagi seluruh insan pers, sekaligus memperkuat hubungan kerja yang akomodatif dan non-diskriminatif.
Menutup kegiatan, Dadang Djafar menegaskan komitmen Kejati Gorontalo untuk terus menjaga transparansi dan menjalin hubungan harmonis dengan media.
“Kami berharap kolaborasi sebagai Mitra Kejati dapat semakin kuat dan mampu menghadirkan pemberitaan yang berkualitas, mendidik, dan mendukung prinsip keterbukaan informasi publik,” tutupnya. (Arb)









