LENSA.TODAY, -(GORUT)- Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mengguncang Gorontalo Utara. Seorang pria bernama Hasan Adam alias Ukin, pemilik bengkel dan dikenal sebagai “Kepala Bentor”, bakal segera duduk di kursi terdakwa karena diduga terlibat sebagai calo dalam pengajuan puluhan kredit fiktif di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kwandang.
“Peran terdakwa sebagai perantara dalam pengajuan KUR terhadap 45 orang yang sebagian besar tidak memenuhi syarat, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp658 juta lebih,” ungkap Bagas Prasetyo Utomo, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Utara, yang juga bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Menurut Bagas, praktik ini tidak hanya melibatkan data fiktif, namun juga memanipulasi proses pengajuan pinjaman, di mana terdakwa turut memfasilitasi dan mengarahkan proses agar kredit bisa cair meski tidak sesuai prosedur.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun 2024, di mana Irfan Jumadi, SE, selaku Mantri KUR di BRI Unit Kwandang telah lebih dulu divonis bersalah,” tambahnya.
Kini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum Kejari Gorontalo Utara secara resmi melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Gorontalo, pada Rabu (23/7/2025).
Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, di Ruang Sidang Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Dalam perkara ini, Hasan Adam didakwa secara primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, ia juga dijerat Pasal 3 junto pasal-pasal yang sama.
Bagas juga menegaskan pentingnya peran serta publik dalam mengawal jalannya persidangan ini. “Kami mengimbau masyarakat agar ikut memantau proses hukum ini sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi di daerah,” ujarnya.
Ia pun menekankan, bahwa program KUR yang semestinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah justru dijadikan lahan untuk praktik kecurangan.
“Ini sangat merugikan rakyat kecil. Karena itu, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” pungkas Bagas. (Arb)