LENSA.TODAY, -(GORUT)- Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara dengan pengawalan ketat 3 orang anggota TNI melakukan penggeledahan di kantor PUDAM Tirta Gerbang Emas Kabupaten Gorontalo Utara yang beralamat di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Senin (09/12/2024).
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal pada PUDAM “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2019.
Selain melakukan penggeledahan kantor PUDAM, Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan penyertaan modal pada perusahaan daerah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen, Bagas Prasetyo Utom, S.H., M.H. menyatakan bahwa Penggeledahan dan Penyitaan tersebut dilakukan tim Penyidik untuk menambah alat bukti dan membuat terang suatu tindak pidana.
“Sebelumnya Penyidik Kejari Gorut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi yang berkaitan dengan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal pada PUDAM “Tirta Gerbang Emas” Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2018 s/d 2019,” ucapnya.
“Indikasi awal kerugian keuangan negara yang ditemukan dalam perkara penyertaan modal PUDAM Kab. Gorut Tahun 2018 s/d 2019 kurang lebih mencapai 2,3 miliar rupiah dan memungkinkan nilai kerugiannya bertambah, sementara masih dalam proses perhitungan ahli,” lanjutnya.
Diakhir wawancara Bagas menambahkan “Kebetulan pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan tersebut bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, hal tersebut merupakan bagian dari bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya terkait pemberantasan korupsi di Kabupaten Gorontalo Utara,” tukasnya. (***)