LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Polemik dugaan pelecehan seksual dan pelecehan secara verbal yang dilakukan oleh Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Provinsi Gorontalo semakin menarik perhatian publik.
Atraktifnya, dugaan perbuatan pelecehan kepada 12 orang perempuan yang terdiri dari Dosen dan Tenaga Pendidik tersebut berasal dari sebuah Universitas yang memiliki visi Ahlussunnah Wal Jamaah An-nahdliyah
Sebuah Sekolah Pendidikan Tinggi Agama Islam yang mengupayakan integrasi ilmu, iman, dan amal ini menjadi tercoreng atas dugaan perbuatan amoral yang dilakukan oleh Rektornya sendiri.
Dilansir pada media Fakta News, Sebelumnya, Juru bicara BP2UNUGO Arkan Karim, menyebutkan, sejauh ini pihaknya selaku lembaga yang diberi kewenangan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), telah menempuh upaya-upaya penyelesaian masalah jauh sebelum dugaan kasus yang menyeret oknum pejabat UNUGO naik ke media sosial.
Bahkan, kata Dia, hingga saat ini BP2UNUGO telah melakukan langkah-langkah tegas dalam upaya penyelesaian dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat tersebut.
“Kami BP2UNUGO yang juga di dorong oleh PWNU dalam menangani masalah ini sudah melakukan langkah-langkah penyelesaian yang diawali dengan mencari bukti dan keterangan sebaik mungkin. kemudian dilakukan beberapa kali rapat, buka hanya 1 dan 2 kali.” ungkapnya, Selasa (16/4/2024).
Pun dalam rapat terakhir BP2UNUGO, pada Ahad (14/4/2024) kemarin.
Kata Arkan, pihaknya telah bersepakat mengeluarkan beberapa rekomendasi, termasuk dengan memenuhi permohonan dari para pemohon terhadap BP2UNUGO, yang menurutnya hal itu merupakan bukti nyata, komitmen BP2UNUGO untuk menyelesaikan masalah secara objektif.
Bahkan secara tegas, dalam kesimpulan rapat tersebut, BP2UNUGO merekomendasikan terlapor untuk di Non Aktifkan serta memberi ruang kepada kedua belah pihak menyelesaikan persoalan ini sesuai peraturan yang berlaku.
“Hal ini membuktikan keseriusan BP2UNUGO dalam penanganan dugaan kasus pelecehan seksual dan upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi diduga korban tindak pelecehan seksual dalam hal ini pelapor dan secara bersamaan memberikan ruang terlapor menjaga nama baik (kredibilitas) nya,” tuturnya.
Menanggapi pernyataan Juru Bicara BP2UNUGO, Salah satu sumber terpercaya yang namanya enggan dipublikasikan mengatakan bahwa pada hari minggu, 14 April 2024. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dan Rois Syuriah mengadakan rapat besar di Gedung El Hajj Covention Centre Asrama Haji Provinsi Gorontalo.
” Tidak usah ditutup-tutupi lagi masalah ini, seharusnya kita harus terbuka dengan persoalan dugaan pelecehan seksual yang notabenenya akan menghancurkan nama baik NU dan Kampus. Jadi dalam rapat yang dilaksanakan dari pagi sampai sore itu menghasilkan sebuah surat yang didalamnya itu meminta kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberhentikan rektor UNUGO saudara Amir Halid.” Ungkapnya
Berdasarkan hasil rapat tersebut, seluruh peserta yang hadir merekomendasikan pemberhentian dengan pertimbangan fakta – fakta dan kesaksian para saksi serta korban yang masuk dalam surat aduan yang dilayangkan oleh Satgas PPKS UNU Gorontalo.
” Jadi kewenangan untuk Rektor itu langsung ke PBNU, jadi surat itu sifatnya Pemberhentian Rektor yang ditujukan ke PBNU. Dan untuk sementara menunggu Surat Keputusan (SK) dari PBNU, maka Rektor UNU Gorontalo dinonaktifkan. Jadi yang bersangkutan tidak ada lagi kewenangan di kampus” Tegasnya seraya menambahkan.
PWNU dan Rois Syuriah telah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor UNUGO berdasarkan laporan Satgas PPKS. Dari pengumpulan bukti, wawancara dengan saksi-saksi, dan analisis terhadap fakta-fakta yang ada. Maka menghasilkan sanksi internal dengan menonaktifkan Prof. Dr. Amir Halid. M.Si
“Memang diawal ada usulan untuk penonaktifan untuk kedua belah pihak. Ternyata setelah dipelajari, dalam pengkajian pasal 5 dan 6 di Permendikbud 22 dan Undang-undang nomor 20, sudah sangat jelas. Dimana perspektifnya, korban itu harus diberikan hak-haknya dalam hal ini perlindungan.” Tutupnya. (***)