LENSA.TODAY, -(OPINI)- Proses penyelenggaraan pemilu di Kota Gorontalo kembali memasuki fase penting setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada salah satu anggota KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin. Putusan tersebut menjadi penanda bahwa pengawasan etik terhadap penyelenggara pemilu terus berjalan dengan mekanisme yang tegas, sekaligus menyampaikan pesan bahwa standar integritas tidak dapat ditawar.
Putusan pemberhentian tetap bukan hanya berpengaruh pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berdampak pada struktur dan kelancaran kerja lembaga. KPU Kota Gorontalo, yang selama ini memegang peran strategis, kini harus menyesuaikan ritme internal sambil mempersiapkan proses untuk mengisi kekosongan kursi komisioner dari KPU RI.
Kekosongan ini perlu segera ditangani, mengingat setiap anggota komisioner memiliki tanggung jawab kolektif dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menjadi jalan yang harus ditempuh.
Mengacu pada ketentuan penetapan komisioner sebelumnya, terdapat lima nama calon PAW yang kini masuk dalam radar publik. Mereka merupakan peserta dengan peringkat berikutnya dari proses seleksi komisioner terakhir.
Berikut daftar lengkapnya :
• Hariyanto Habibie
• Alvian Mato
• A. Mohammad Yusuf Aulia Arifuddin
• Adiatianti Dunggio
• Rahwandi
Mekanisme PAW bukan hanya formalitas. Penetapan komisioner baru harus mempertimbangkan banyak aspek, mulai dari integritas, profesionalisme, netralitas, hingga kesiapan untuk bekerja di bawah tekanan publik. KPU merupakan lembaga yang tidak hanya mengatur pemilu, tetapi juga menjaga stabilitas demokrasi di tingkat lokal.
Di saat yang sama, masyarakat kini semakin kritis terhadap kinerja penyelenggara pemilu. Keputusan DKPP terhadap Junaidi menempatkan KPU Kota Gorontalo di bawah sorotan publik, sehingga proses PAW harus dilakukan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan masuknya lima nama calon PAW, masyarakat Kota Gorontalo kini menaruh harapan agar sosok yang terpilih benar-benar mampu memperkuat pondasi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Beban moral yang melekat pada komisioner baru tentu tidak ringan, mereka harus menunjukkan kinerja yang bersih dan akuntabel, serta mampu menjaga martabat lembaga di tengah dinamika politik lokal.
Di tengah tantangan dan ekspektasi tersebut, proses PAW KPU Kota Gorontalo bukan hanya pergantian personalia. Ia adalah bagian dari perjalanan panjang penataan integritas lembaga, sekaligus momentum penting untuk membangun kembali kepercayaan publik yang menjadi inti dari setiap proses demokrasi. (Arb)







