LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kritikan yang dilayangkan oleh Gorontalo Corruption Watch (GCW) yang menyebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorpntalo tebang pilih dalam menanganani kasus yang melibatkan Kepala Dinas PUPR pada proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga mendapat tanggapan dari Kepala Seksi Intelejend, Harry Arfhan.
Menurutnya, Kejaksaan tidak akan membedakan siapa pun yang terlibat dalam kasus korupsi, baik pejabat, pengusaha, maupun individu lain. Semua kasus yang memiliki bukti cukup akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Ngak ada namanya tebang pilih dalam penegakan hukum, siapapun itu jika terbukti bersalah maka kami berlakukan sama,” ucap Kasi Intel Kejari Kabgor. Sabtu, (8/02/2025).
Selain itu, Harry juga menjelaskan bahwa dalam proses penanganan kasus korupsi, para saksi dilakukan pemanggilan secara terpisah.
“Hal ini dilakukan untuk menghindari resiko mereka menyamakan keterangan atau menyusun alibi yang bisa menghambat penyidikan,” ungkapnya.
“Dengan memeriksa secara terpisah, penyidik dapat membandingkan pernyataan dari berbagai pihak dan mencari inkonsistensi yang bisa mengungkap fakta lebih jelas,” lanjut Harry.
Olehnya, dirinya menegaskan bahwa Kontraktor proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga Kabupaten Gorontalo pasti dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan.
“Tenang aja, tak ada namanya tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Terkait kotraktor pasti kita panggil,” ucap Harry dengan senyuman khasnya.
Terakhir, dirinya berharap bahwa dengan dukungan dari rakyat, kejaksaan akan lebih efektif dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan.
“Masyarakat diharapkan memahami bahwa korupsi merugikan negara dan kehidupan rakyat sendiri, sehingga perlu ditanamkan budaya anti-korupsi sejak dini dalam menciptakan pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,” pungkasya. (Arb)










