LENSA.TODAY., (GORUT) – Pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 resmi dimulai oleh DPRD Gorontalo Utara melalui Rapat Paripurna ke-29 yang digelar pada Selasa, 9 September 2025.
Pada rapat tersebut, Sekretaris DPRD Gorontalo Utara, Fahrudin Lasulika, membacakan surat resmi dari Bupati Gorontalo Utara, Thoriq Modanggu. Surat bernomor 900/BK-Gorut/356/IX/2025 tanggal 4 September 2025 itu memuat Nota Keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025.
Pembacaan surat ini menjadi tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 177 peraturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyampaikan dokumen perubahan anggaran kepada DPRD untuk dibahas bersama.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kiranya dapat diagendakan pembahasannya dalam rangka memperoleh persetujuan bersama. Demikian disampaikan, atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih,” bunyi petikan surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Thoriq.
Dengan diterimanya nota dan ranperda ini, DPRD Gorontalo Utara secara resmi mengawali rangkaian pembahasan perubahan APBD 2025. Proses ini akan melibatkan kerja sama antara legislatif dan eksekutif untuk merumuskan kebijakan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan efektif.
Rapat Paripurna ini menandai langkah awal dalam penyusunan arah kebijakan anggaran daerah yang diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat Gorontalo Utara. ~A2










