LENSA.TODAY., (GORUT) – Rencana perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo Utara mulai memasuki tahap pembahasan serius. Komisi I DPRD Gorut menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif pada Kamis (12/6) untuk mengevaluasi 12 kantor dinas yang masuk dalam skema penggabungan.
Kebijakan perampingan ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sejumlah dinas yang akan digabungkan antara lain:
- Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman.
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
- Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan menjadi Dinas Kelautan, Perikanan, dan Perhubungan.
- Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan urusan pertanahan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Dinas Ketahanan Pangan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Robinson Puluhulawa, menegaskan bahwa kebijakan perampingan ini tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, efisiensi bukan hanya terkait anggaran, melainkan juga penguatan koordinasi antarsektor.
“Perampingan ini harus membawa dampak positif, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat. Kami dari DPRD akan terus mengawal proses ini,” tegas Robinson.
Ia juga memastikan bahwa DPRD akan mengawasi agar perubahan struktur tidak mengganggu kinerja aparatur, serta tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan mampu bekerja dengan struktur yang lebih ramping, efisien, dan adaptif dalam menghadapi tantangan birokrasi di masa mendatang. ~A2








