LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Wacana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini menuai kritik keras dari kalangan DPRD. Sejumlah legislator menilai kebijakan tersebut terkesan dipaksakan dan belum memiliki urgensi yang jelas di tengah kondisi pelayanan publik yang justru membutuhkan penguatan, bukan penyempitan struktur.
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsih Sondak dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, secara tegas mempertanyakan dasar rasional di balik rencana penggabungan sejumlah dinas. Ia menilai langkah itu terkesan lebih sebagai agenda administratif daripada kebutuhan riil masyarakat.

“Kalau disebut demi efisiensi, mana angka pastinya? Mana kajian terbukanya? Jangan sampai ini hanya jargon reformasi birokrasi, tapi yang terjadi justru penumpukan beban kerja dan kekacauan pelayanan,” tegas Ramsih. Senin, (2/03/2026).
Menurutnya, beberapa OPD yang diusulkan digabung justru memiliki beban kerja tinggi. Alih-alih mempercepat layanan, penggabungan berpotensi menciptakan birokrasi yang makin gemuk secara fungsi namun sempit secara kendali. Ia mengingatkan, masyarakatlah yang akan merasakan dampaknya ketika pelayanan melambat dan koordinasi internal tidak solid.
“Urgensinya apa sampai harus dirampingkan sekarang? Apakah kondisi daerah sedang krisis? Apakah ada kegagalan kinerja besar yang tidak bisa diatasi tanpa membubarkan atau menggabungkan dinas? Kalau tidak ada keadaan mendesak, maka ini patut dipertanyakan,” katanya.
Nada kritik yang sama disampaikan anggota DPRD lainnya, Noval Gani dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Ia menilai pemerintah daerah seolah terburu-buru melakukan restrukturisasi tanpa membangun argumentasi yang kuat dan transparan di hadapan publik.

“Reformasi birokrasi itu bukan soal memangkas jumlah dinas lalu selesai. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang cepat, responsif, dan berkualitas. Kalau struktur dipangkas tapi kualitas tidak meningkat, lalu apa gunanya?” ujar Noval.
Ia juga menyinggung potensi dampak psikologis terhadap aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, kebijakan yang tidak disiapkan secara matang bisa menimbulkan ketidakpastian, penurunan motivasi kerja, hingga konflik kewenangan antarbidang.
“Jangan sampai kebijakan ini lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Pemerintah harus menjawab secara terbuka, berapa penghematan yang didapat? Seberapa besar peningkatan kinerja yang dijanjikan? Tanpa itu, perampingan ini terkesan hanya perubahan di atas kertas,” katanya.
Kedua legislator tersebut menilai, sebelum berbicara tentang pengurangan OPD, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas program dan kualitas layanan. Jika pelayanan masih berjalan dan target pembangunan tetap tercapai, maka perampingan dianggap belum menjadi kebutuhan mendesak.
Di tengah berbagai tantangan pembangunan daerah, Politisi Gerindra dan PDIP menegaskan bahwa kebijakan besar seperti restrukturisasi organisasi tidak boleh sekadar menjadi simbol pembaruan.
“Tanpa urgensi yang jelas, data yang transparan, dan jaminan pelayanan tidak terganggu, perampingan OPD dinilai lebih menyerupai eksperimen birokrasi ketimbang solusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo,” pungkas Para Legislator Menara. (Arb)








