LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Drama dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek infrastruktur di Sport Center Limboto, Kabupaten Gorontalo diakhiri oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
Diketahui proyek revitalisasi Sport Centre bersumber dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2021 sebesar Rp. 1,6 Miliar.
Dalam Konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Mohammad Ikbal menjelaskan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka dugaan kasus revitalisasi Sport Centre Limboto. Senin, (12/08/2024).
Adapun tersangkanya adalah sebagai berikut :
1. SB selaku Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Gorontalo tahun 2021.
2. CT selaku PPTK
3. SHA selaku Direktur CV Sinar Baru
4. AG Konsultan Pengawas
5. ARB Konsultan Pengawas
Selain itu, Kejari Kabgor juga mengatakan bahwa dalam progres pekerjaan sebesar 65 persen tersebut, diketahui terdapat kegiatan yang tidak sesuai Spesifikasi dan terdapat kegiatan yang tidak dikerjakan namun terhitung dalam progres kegiatan.
Mohamad Ikbal juga mengatakan terkait perbuatan para tersangka, terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 460.401.086,91. (Empat ratus empat puluh juta empat ratus satu ribu delapan puluh enam sembilan puluh satu rupiah.
Saat ini, tersangka diamankan dilapas kelas II Kota Gorontalo selama 20 hari kedepan. (Arb)