LENSA.TODAY, -(GORONTALO)- Temuan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2024 di Puskesmas Kota Utara menimbulkan dugaan serius adanya praktik yang tidak transparan dalam penggunaan anggaran.
Dalam laporan tersebut tercatat realisasi belanja makanan dan minuman rapat periode Februari hingga Desember 2024 sebesar Rp155.878.000,00 melalui penyedia berinisial AR. Namun hasil konfirmasi pemeriksa menemukan adanya selisih antara harga riil konsumsi dengan harga dalam nota pembayaran.
Penyedia mengakui adanya kelebihan pembayaran dan menyebut telah melakukan pengembalian. Akan tetapi, pengembalian tersebut tidak dapat dibuktikan secara administratif. Tidak terdapat dokumen resmi yang menunjukkan nilai riil belanja maupun bukti sah pengembalian dana. Kepala Puskesmas Kota Utara juga membenarkan adanya selisih harga, namun pengembalian disebut tidak dalam bentuk uang tunai.
Ketiadaan bukti administratif inilah yang memperkuat dugaan bahwa pengelolaan anggaran tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi hal tersebut, Agung Bobihu menyampaikan sikap tegas dan tanpa kompromi.
“Ini bukan lagi persoalan kelalaian kecil. Jika ada selisih harga dan tidak bisa dibuktikan secara sah ke mana uang itu mengalir, maka ini berpotensi menjadi dugaan kerugian negara. Dana BOK adalah hak masyarakat untuk pelayanan kesehatan, bukan ruang untuk permainan anggaran,” tegasnya.
Agung menyatakan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat membuka dokumen secara transparan kepada publik.
“Kami menuntut audit lanjutan dan klarifikasi terbuka. Jika dalam proses penelusuran ditemukan adanya unsur kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, kami akan secara resmi melaporkan kasus ini ke kejaksaan. Tidak ada toleransi bagi pengelolaan uang rakyat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, alasan pengembalian tanpa bukti administrasi adalah bentuk pertanggungjawaban yang tidak dapat diterima dalam sistem keuangan negara.
“Uang negara tidak bisa dikelola dengan pengakuan lisan. Semua harus ada bukti, ada jejak transaksi, dan ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika tidak, maka aparat penegak hukum harus turun tangan,” pungkas Agung dengan nada keras. (***)








