LENSA.TODAY, -(PEKAN BARU)- Eks.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod, memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Senin, (13/05/224).
Kedatangan Mamun Murod diduga terkait Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Kejati Riau melalui Kasipenkum, Bambang Heripurwanto, tak menampik adanya pemanggilan terhadap Mamun Murod yang saat ini menjabat Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Riau tersebut.
“Benar, dilakukan pemanggilan terhadap MM untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses Lid (puldata dan pulbaket) salah satu kegiatan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau,” ungkap Bambang kepada liputanoke.com, pada Senin (13/05/24).
Informasi yang diperoleh, pemanggilan terhadap Mamun Murod dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove.
Pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.
Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut.
Terkait program tersebut apakah ada dugaan penyelewengan dalam pelaksanaannya, Bambang belum bisa memberikan penjelasan lantaran masih dalam tahap pengumpulan data. (Arb)