LENSA.TODAY, -(KABGOR)- Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH., MH, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto dalam perkara perdata Nomor : 27/Pdt.G/2024/PN.Lbo terkait sengketa lahan proyek perluasan Bandara Djalaludin Gorontalo.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo bertindak mewakili Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaludin Gorontalo sebagai Tergugat II, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo sebagai Turut Tergugat II.
Gugatan yang diajukan oleh Yulianti Pakaya, SE, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Fahmi Saputra Al Idrus, S.H., M.H & Partners. Penggugat mengklaim bahwa tanah objek sengketa dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1 Tahun 1979 atas nama almarhumah Mince Pakaya Ismail yang terletak di Desa Tolotio, Kecamatan Tibawa, seluas 12.457 m² merupakan hak milik sah yang diwarisinya, dan mendalilkan telah terjadi perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) oleh para tergugat karena pembangunan dilakukan tanpa ganti rugi.
Gugatan yang disertai dengan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Namun, setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto memutuskan pada Rabu, 23 Juli 2025, melalui sistem E-Court, bahwa gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) bahkan Majelis juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.028.500,00.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Dr. Abvianto Syaifulloh, SH., MH, menyampaikan apresiasinya atas pertimbangan hukum yang matang dari majelis hakim dalam perkara ini.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Limboto yang telah mempertimbangkan aspek yuridis secara objektif dan menyeluruh. Putusan ini mencerminkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kebijakan negara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan strategis nasional seperti proyek perluasan Bandara Djalaludin Gorontalo,” ujar Dr. Abvianto.
Lebih lanjut, Kajari menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo dalam memberikan bantuan hukum sesuai tugas dan fungsi perdata dan tata usaha negara bagi instansi pemerintah kabupaten gorontalo. (Arb)