LENSA.TODAY., (GORUT) – Anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hamzah Sidik, menegaskan bahwa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi tenaga pendidik di daerah tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Hamzah dalam sebuah forum bersama perwakilan P3K, organisasi profesi guru, dan instansi terkait, sebagai bentuk klarifikasi atas keresahan para guru terkait durasi kontrak kerja.
Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, kontrak P3K minimal adalah satu tahun dan dapat diperpanjang hingga mencapai usia pensiun, sesuai dengan evaluasi kinerja.
“Artinya, kontrak satu tahun bukan pelanggaran norma. Jika ada aturan yang dilanggar, DPRD pasti akan bertindak tegas,” tegas Hamzah. Selasa 19/08
Ia juga mencontohkan sejumlah daerah seperti Kudus, Rembang, dan Kutai Kartanegara yang menerapkan pola kontrak serupa dengan sistem evaluasi tahunan.
Namun demikian, Hamzah mengingatkan bahwa kondisi fiskal daerah turut memengaruhi kebijakan kontrak. Saat ini, belanja pegawai Gorontalo Utara telah mencapai hampir 40 persen dari total APBD, melampaui batas ideal 30 persen.
Demi mengurangi beban anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah tengah mengkaji perampingan hingga 7–8 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jika ruang fiskal kita membaik, durasi kontrak P3K bisa dipertimbangkan untuk diperpanjang. Semua kembali pada kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Hamzah menambahkan bahwa DPRD, khususnya Komisi I, berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga P3K, sekaligus mencari solusi terbaik bersama eksekutif agar status mereka lebih terjamin secara hukum dan sosial.
“Guru bukan beban negara, melainkan aset bangsa. Karena itu, kami siap membela hak-hak mereka,” tutupnya. ~A2










